REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Malaysia akan mengkaji undang-undang untuk mencegah praktik scalping. Menteri Komunikasi dan Digital, Fahmi Fadzil mengatakan, langkah ini akan menjadi upaya antarlembaga.
Scalping adalah metode perdagangan jangka pendek untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dalam waktu cepat.
Penyelidikan pertama dilakukan terhadap calo yang menjual tiket konser band asal Inggris, Coldplay. Temuan itu akan digunakan untuk meninjau amandemen kerangka hukum apa yang diperlukan untuk mencegah kejadian lebih lanjut.
“Saat ini tidak ada undang-undang anti-scalping. Di negara-negara seperti Amerika Serikat dan Australia, ada (lembaga) yang menangani insiden scalping di sana. Inisiatif mereka juga akan kami pelajari,” kata Fahmi.