REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lini masa Twitter diramaikan oleh unggahan foto yang menunjukkan bendera pelangi LGBT terbentang di depan Monas. Dalam foto tersebut, tampak puluhan orang tengah berkumpul di depan sebuah panggung kecil di kawasan monas.
Awalnya foto tersebut diunggah oleh akun Twitter @sosmedkeras pada Selasa (23/5/2023). Foto pertama menunjukkan seorang laki-laki tengah berorasi di hadapan puluhan orang.
Di bawah tempat pijakan orasi tersebut terbentang bendera merah, kuning, hijau, biru merah yang identik dengan lambang LGBT. Pada foto kedua, seorang perempuan mengenakan topi penyihir tampak tengah berorasi di panggung yang sama.
Namun, pengambilan kedua foto tersebut terlihat berbeda dari kedua sisi. Tampak di foto tersebut sejumlah orang membawa poster tulisan. Di belakangnya Tugu Monas terpampang nyata.
Belum diketahui kapan aksi tersebut terselenggara. Akun @sosmed keras hanya memberikan cuplikan foto dan keterangan yang tidak menunjukkan waktu dan tempat.
"Gimana pendapat kalian gaes?" kata keterangan akun tersebut seperti dikutip Republika di Jakarta pada Rabu (24/5/2023).
Seperti terpantau oleh Republika, unggahan pada akun centang biru tersebut telah mendapatkan perhatian lebih dari 7,3 juta. Sementara terdapat 2.129 retweet dan disukai sebanyak lebih dari 25 ribu orang. Tidak hanya itu, foto tersebut juga ramai dikomentari oleh akun yang terverifikasi berlogo centang biru.
Republika tengah berupaya menghubungi pihak terkait, seperti Satpol PP, pihak kepolisian, dan pemerintah daerah terkait aksi ini. Seperti ramai dibicarakan di media massa dan media sosial terkait pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD tentang LGBT.
Mahfud mengatakan, pemerintah tidak bisa melarang orang yang berstatus sebagai homo atau lesbian yang termasuk dalam LGBT. Menurut dia, perilaku LGBT ciptaan Tuhan. Karena itu, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang berlaku pada 2026, kelompok LGBT tidak bisa dilarang.
Mahfud mengakui, memang perilaku LGBT dilarang, khususnya dalam agama Islam. Namun, aturan itu tidak bisa dituangkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.