REPUBLIKA.JAKARTA -- Dirut PT Indal Alumunium Industry, Markus Alim, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (24/5/2023). Bos PT Maspion Group ini ll bakal dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat eks bupati Sidoarjo, Saiful Ilah.
Markus tampak mengenakan kemeja batik lengan panjang motif sulur dengan warna dasar hijau muda. Namun, setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, ia tak memberikan komentar apa pun kepada awak media yang menghujaninya dengan berbagai pertanyaan.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Direktur Utama PT Santos Jaya Abadi Kopi Kapal Api, Soedomo Mergonoto pada Senin (22/5/2023). Penyidik KPK mencecar Soedomo terkait dugaan aliran uang yang diterima Saiful Ilah dalam kasus gratifikasi.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan dugaan aliran uang yang diterima tersangka SI dari beberapa pihak dalam bentuk mata uang asing," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Selasa (23/5/2023).
Meski demikian, Ali tak memerinci jumlah uang yang diterima oleh Saiful Ilah. Dia hanya menyebut, keterangan Soedomo diyakini dapat mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi ini.
KPK kembali menetapkan Saiful Ilah sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi terkait pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Lembaga antirasuah itu pun telah menahan Saiful.
Kasus itu merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap pembangunan proyek infrastruktur di Pemkab Sidoarjo yang sebelumnya juga menjerat Saiful pada 2020. Kini, Saiful kembali harus mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
Saiful diduga sering menerima gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang selama menjabat sebagai Bupati Sidoarjo periode 2010-2015 dan 2016-2021. Pemberian itu disamarkan sebagai hadiah ulang tahun, uang lebaran, hingga fee karena ia menandatangani sidang peralihan tanah gogol gilir.
Pihak yang memberi gratifikasi antara lain pihak swasta termasuk ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo dan Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Adapun teknis pemberian gratifikasi itu dilakukan secara langsung. Saiful kerap menerima uang dan barang.
Uang yang diterima dalam bentuk dolar AS maupun mata uang asing lainnya. Sementara itu, barang yang didapatkan Saiful terdiri logam mulia seberat 15 gram, jam tangan mewah, tas, hingga telepon genggam. Besaran gratifikasi yang diterima sekitar Rp 15 miliar.
Namun, saat hendak dibawa ke sel tahanan, Saiful membantah tuduhan bahwa dirinya meminta hadiah. "Saya enggak ngerti. Sampai sekarang enggak ada minta-minta uang," tegas Saiful.