Rabu 24 May 2023 12:43 WIB

Izin Ekspor Diperpanjang, Freeport Dapat Denda Jumbo dari ESDM

Pemerintah mengenakan denda kepada Freeport sebagai jaminan penyelesaian smelter.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Ahmad Fikri Noor
Sejumlah pekerja menyelesaikan pembangunan proyek Smelter Freeport di kawasan Java Integrated and Industrial Port Estate (JIIPE), Manyar, Gresik, Jawa Timur, Jumat (29/7/2022). Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan merelaksasi izin ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia yang sedianya harus disetop mulai 10 Juni 2023.
Foto: ANTARA/Zabur Karuru
Sejumlah pekerja menyelesaikan pembangunan proyek Smelter Freeport di kawasan Java Integrated and Industrial Port Estate (JIIPE), Manyar, Gresik, Jawa Timur, Jumat (29/7/2022). Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan merelaksasi izin ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia yang sedianya harus disetop mulai 10 Juni 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan merelaksasi izin ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia yang sedianya harus disetop mulai 10 Juni 2023. Namun, sebagai gantinya, pemerintah mengenakan denda besar kepada Freeport sebagai jaminan komitmen penyelesaian smelter.

Seperti diketahui, relaksasi izin ekspor konsentrat Freeport terpaksa dilakukan karena penyelesaian proyek smelter sebagai fasilitas pemurnian konsentrat yang dibangun Freeport molor satu tahun. Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, pemberian sanksi berupa denda itu mengacu kepada Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 89 Tahun 2023 tentang Pedoman Penggunaan Denda Administratif Keterlambatan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Logam Dalam Negeri.

Baca Juga

"Penambahan waktu ekspor tetap dijalankan sesuai undang-undang dan mengenakan sanksi (denda) ke badan usaha berupa penempatan jaminan kesungguhan sebesar lima persen dari total penjualan periode 2019-2022 ke dalam rekening bersama," kata Arifin dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR, Rabu (24/5/2023).

Ia menegaskan, apabila hingga 10 Juni 2024, pembangunan smelter tidak mencapai 90 persen dari target, jaminan kesungguhan itu akan disetorkan ke kas negara.

Selain itu, pemerintah juga mengenakan denda administratif sebesar 20 persen dari nilai kumulatif penjualan ke luar negeri untuk setiap periode keterlambatan dengan mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19. Denda tersebut paling lambat disetor 60 hari sejak Kepmen 89 Tahun 2023 berlaku sejak 16 Mei 2023.

Mengutip laporan terakhir Kementerian ESDM progres pembangunan fisik smelter Freeport yang tengah dibangun di Gresik, Jawa Timur, baru mencapai 54,25 persen per Januari 2023. Realisasi tersebut sudah berdasarkan laporan lembaga verifikator independen. Adapun realisasi investasi yang dikeluarkan Freeport sudah mencapai 1,6 miliar dolar AS dari rencana investasi 3,08 miliar dolar AS.

Tak hanya Freeport, denda tersebut pun dikenakan kepada PT Amman Mineral Nusa Tenggara yang diperpanjang izin ekspornya. Sebab, hingga saat ini proyek smelter yang dibangun Amman Mineral baru mencapai 51,63 persen per Januari 2023.

Arifin pun menjelaskan, relaksasi ekspor kepada kedua perusahaan tambang itu harus diberikan karena berdampak besar terhadap perekonomian. "Bila ekspor disetop berpotensi hilangnya nilai ekspor tembaga 2023 sebesar 4,67 miliar dolar AS dan menjadi 8,17 miliar dolar AS pada 2024," kata Arifin.

Selain itu, adanya potensi penurunan penerimaan negara dari royalti konsentrat sebesar 353,6 juta dolar AS dan potensi hilangnya kesempatan kerja bagi 22.250 orang.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement