Rabu 24 May 2023 13:48 WIB

Dibuka 12 Juni, PPDB SMP Sleman Tersedia Empat Jalur Pendaftaran

Zonasi wilayah untuk SMP dibuat berbasis kalurahan.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Yusuf Assidiq
Wali murid calon peserta didik berkonsultasi tentang pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMP (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Fauzan/aww.
Wali murid calon peserta didik berkonsultasi tentang pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMP (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Ery Widaryana, mengungkapkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SMP di Kabupaten Sleman akan dimulai pada 12 Juni 2023.

Ery mengatakan ada empat jalur penerimaan yang disediakan untuk PPDB tahun ini. Jalur pertama, yakni jalur zonasi  "Jalur zonasi itu ada dua, yaitu jalur zonasi radius dan jalur zonasi wilayah," kata Ery kepada wartawan di Sleman, Rabu (24/5/2023).

Untuk zonasi radius, masing-masing sekolah negeri di Sleman berbeda-beda tergantung letak geografis sekolah itu berada. Untuk sekolah yang berada daerah padat penduduk menggunakan jalur radius 300 meter.

Untuk sekolah yang berada di tengah sawah radiusnya 1.200 meter.  "Jadi ada variasi, ada radius 300 meter, ada 600 m, ada 900 m dan 1.200 m ini sudah kita kaji dan tahun lalu sudah kita laksanakan hanya dengan sedikit evaluasi dan revisi," ujarnya.

Ia menuturkan, jika anak yang sudah tinggal di dalam radius sekolah tertentu selama satu tahun, maka anak tersebut wajib diterima di sekolah radius tersebut.

"Misalkan satu sekolah radiusnya 600 m, anak tersebut sudah tinggal di situ selama minimal satu tahun dia berada di dalam radius itu, itu wajib diterima," ujarnya.

Kemudian kedua yakni jalur zonasi wilayah. Zonasi wilayah untuk SMP dibuat berbasis kalurahan. Zonasi wilayah terbagi menjadi tiga zona, yaitu zona 1, zona 2, dan zona 3.

Apabila nanti daya tampungnya di zonasi wilayah melebihi dari jumlah pendaftar maka akan dilaksanakan seleksi.

"Seleksinya pakai nilai yang ada, yaitu nilai gabungan antara rapor di SD  dengan ASPD. Tapi perlu diketahui juga anak-anak dari zona 1 ini tidak bisa dikalahkan oleh anak-anak di luar zona 1 berapapun nilainya. Jadi zona 1 diutamakan. Zona 2 yang nilainya jauh lebih tinggi tidak akan bisa mengalahkan," jelas dia.

Kemudian jalur ketiga yaitu jalur afirmasi. Untuk jalur afirmasi terbagi dua, afirmasi untuk keluarga miskin dan afirmasi untuk disabilitas. Adapun kuota untuk keluarga miskin sebanyak 12 persen, sementara kuota untuk disabilitas sebanyak tiga persen.

"Kalau nanti di sekolah itu kuota melebihi dari pendaftarnya melebihi kuota, ini seleksinya pakai usia tidak pakai nilai, anak yang lebih tua yang diutamakan. Misalkan di SMP A, kuota untuk keluarga miskin katakan 20 yang daftar 25, ya seleksinya itu pakai umur, usia. Tetapi kalau kurang dari kuota itu wajib diterima semua. Jadi ini nggak pakai nilai," ujarnya.

Jalur terakhir yaitu jalur prestasi. Kuota untuk jalur prestasi sebanyak 25 persen. "Jalur prestasi itu diperuntukan anak-anak yang punya prestasi. Ini tentu saja seleksinya pakai nilai, dan kuotanya sangat terbatas," kata Ery.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement