REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK – Pasangan suami istri yang saling melaporkan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kota Depok, Jawa Barat, sama-sama ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Depok. Polisi saat ini bahkan sudah menahan istri berinisial PB, sementara suami berinisial BB belum ditahan karena sedang menjalani operasi akibat cedera yang diduga dilakukan oleh istrinya.
Kasat Reskrim Polres Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, kasus ini viral karena yang beredar di media sosial, PB merupakan korban yang malah ditahan polisi. Padahal baik PB maupun BB sudah berstatus sebagai tersangka setelah keduanya diduga sama-sama melakukan tindak pidana.
"Viral berita bahwa istri adalah merupakan korban, sebenarnya juga ya termasuk tersangka juga," kata Yogen di Polres Metro Depok, Rabu (24/5/2023).
Yogen mengatakan, alasan BB belum ditahan sementara PB justru telah dibui adalah karena suami mengalami luka yang cukup parah di bagian alat kelaminnya. Sehingga beberapa dokter dan rumah sakit (RS) merekomendasikan agar suami tidak ditahan terlebih dahulu.
"Karena memang luka dari sang suami ini tekait alat kemaluannya sudah sangat parah ya, sehingga harus dilakukan operasi. Ada rekomendasi dari rumah sakit untuk tidak boleh dilakukan penanganan terkait kondisi fisik sang suami," katanya.
Kasus ini viral dibahas, setelah akun Twitter @saharahanum membuat cicitan terkait kasus ini. Akun tersebut mempertanyakan alasan PB dijadikan tersangka dan ditahan.
"Kakak gue korban KDRT malah dijadikan tersangka dipaksa damai sama suaminya, kakak gue gak mau malah dijadikan tersangka," tulis akun tersebut.