REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Dua tersangka kasus penganiayaan berat terhadap anak, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akan segara disidangkan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara keduanya telah lengkap.
Mario dan Shane menjadi tersangka pelaku penganiayaan berat dan terencana terhadap korban anak David Ozora (DO). Wakil Kepala Kejati DKI Jakarta Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) akan secepatnya melimpahkan berkas perkara kedua tersangka itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk dilakukan pendakwaan.
“Setelah proses P-21 (berkas perkara lengkap) ini, maka selanjutnya jaksa penuntut umum akan menyusun dakwaan untuk segera kasusnya dilimpahkan ke pengadilan,” kata Agus Sahat, di Kantor Kejati DKI Jakarta, Rabu (24/5/2023).
Berkas dua tersangka itu dinyatakan lengkap pada Rabu (24/5/2023). Agus Sahat mengatakan, tim JPU menerima dalil sangkaan dari penyidik terhadap masing-masing tersangka itu. Yakni, terhadap tersangka Mari Dandy dengan penggunaan Pasal 355 ayat 1 KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagai sangkaan primer.
Adapun dalam sangkaan subsider, kedua menggunakan penjeratan Pasal 353 ayat (2) KUH Pidana, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, dan kedua Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat (2) UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak (PA).
Adapun terhadap tersangka Shane Lukas, JPU juga menerima perumusan sangkaan primer menggunakan pasal 355 ayat (1) KUH Pidana, juncto Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana. Dan subsider Pasal 355 ayat (2) KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana, atau kedua primer Pasal 355 ayat (1) KUH Pidana, juncto Pasal 56 KUH Pidana, atau Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 56 ayat (2) KUH Pidana, atau Pasal 76 C Juncto Pasal 50 ayat (2) UU 35/2014 tentang PA, junto Pasal 56 KUH Pidana.
Kasus yang menjerat dua tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas ini, terkait dengan penganiyaan berat dan terencana yang dilakukan terhadap korban anak DO (17 tahun). Penganiayaan berat yang dilakukan itu terjadi pada Maret 2023 lalu. Kasus ini menyita perhatian publik dan merembet ke persoalan keluarga Mario Dandy yang merupakan anak dari Rafael Alun Trisambodo, eks pejabat di Dirjen Pajak Kantor Wilayah Jaksel.
Terungkapnya kasus penganiayaan berat tersebut berujung pada pemecatan Rafael Alun Trisambodo. Belakangan bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Terkait dengan kasus penganiayaan itu sendiri, melibatkan tiga orang sebagai pelaku. Satu pelaku lainnya, adalah perempuan berusia 15 tahun inisial AG. AG saat kasus penganiayaan tersebut terjadi adalah kekasih dari tersangka Mario Dandy. Namun, sebelum berpacaran dengan Mario Dandy AG adalah kekasih dari korban anak DO.
Terhadap AG, kasusnya sudah diputus PN Jaksel pada April 2023 lalu, dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Banding yang dilakukan terdakwa anak AG di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, pun menguatkan putusan hukuman tersebut.
Pekan lalu, pihak terdakwa anak AG, tetap melawan hukuman tersebut dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Pihak AG juga melaporkan kasus baru terkait Mario Dandy ke Polda Metro Jaya. AG dalam laporannya itu menyampaikan adalah korban dari pelecehan seksual dan tindakan asusila, atau pencabulan yang dilakukan Mario Dandy selama berpacaran.