REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas dugaan korupsi BTS 4G Kemenkominfo. Formappi menuturkan, masyarakat berharap Kejagung mampu membuktikan objektifitasnya di kasus ini.
Lucius mengatakan, Kejagung sudah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi BTS 4G Kemenkominfo. Hal itu dirasa bisa jadi modal baik. "Saya kira itu modal baik bagi Kejagung untuk bisa mendapat kepercayaan dari publik," kata Lucius kepada Republika.co.id, Rabu (24/5/2023).
Ia menekankan, Kejagung harus mampu membuktikan objektif penyidikan yang mereka lakukan bisa menyasar ke siapapun. Artinya, penyidikan mendalam dilakukan tanpa harus takut latar belakang politik dan sebagainya.
Dari sana, ia menilai, bisa diungkap orang-orang atau pihak-pihak yang terlibat atau ikut menerima dana korupsi BTS 4G Kemenkominfo tersebut. Lucius berharap, Kejagung mampu memertahankan kinerja baiknya selama ini.
Untuk mewujudkan itu, Lucius mengingatkan, Kejagung perlu memegang komitmen transparansi dalam proses penyidikan. Termasuk, dalam membuka seluas-luasnya potensi keterlibatan pihak-pihak penerima aliran dana.
"Itu tantangan Kejaksaan Agung agar tidak dicurigai tebang pilih, tidak dicurigai punya motif politik dan sebagainya," ujar Lucius.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan dan telah menahan Menkominfo, Johnny G Plate, sebagai tersangka kasus korupsi 4G BTS. Kemudian, muncul dugaan kalau aliran dana korupsi itu turut mengalir ke partai-partai politik.
Menkopolhukam, Mahfud MD, mengaku turut mendapat informasi tersebut. Sayangnya, Mahfud memilih menyerahkan itu ke aparat penegak hukum seperti Kejagung dan KPK, serta sudah melaporkannya ke Presiden Jokowi.