Rabu 24 May 2023 18:30 WIB

Alamat Pemenang Tender Jalan Lampung Fiktif, Gubernur: Ada BPK, Kejaksaan dan Polisi

Gubernur Lampung meminta untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Teguh Firmansyah
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
Foto: Republika/Mursalin Yasland
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Beberapa perusahaan pemenang tender jalan rusak di wilayah Lampung diketahui beralamat kantor palsu alias fiktif. Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyerahkan kasus tersebut kepada lembaga terkait seperti BPK, kejaksaan, dan kepolisian.

“Ada BPK, kejaksaan, dan lembaga kepolisian. Kalau ada terindikasi maka mereka tugasnya,” kata Gubernur Lampung Arinal Djunaidi di Bandar Lampung, Rabu (24/5/2023), menanggapi ada perusahaan pemenang tender alamat kantornya palsu tidak sesuai dengan yang tertera pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Baca Juga

Dia mengatakan, semua pihak jangan langsung mendahului hal yang masih bersifat asas praduga tidak bersalah. Ada lembaga yang tugasnya melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek perbaikan jalan, bila terindikasi ada kecurangan.

“Tolong jaga Lampung, agar tetap kondusif,” ujar Arinal, yang pernah menjabat Sekdaprov Lampung dan kepala Dinas Kehutanan Lampung.

Keterangan yang diperoleh, Rabu (24/5/2023), dalam situs LPSE Provinsi Lampung, perusahaan pemenang tender perbaikan jalan rusak ruas Tanjab – Adijaya (link 089) di Kabupaten Waykanan tahun 2023 CV Gunung Emas Rajabasa.

Proyek perbaikan jalan rusak di Waykanan tersebut dengan pagu anggaran Rp 5.000.779.880, sedangkan hasil negosiasi proyek tercantum nilai anggaran Rp 4.899.424.000.

CV Gunung Emas Rajabasa tercantum dalam LPSE berada di Jl Pulau Damar, Gang Kamboja Nomor 50, Kelurahan Waydadi, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung. Ironisnya, rumah yang beralamat tersebut diduga palsu atau fiktif.

Rumah tua tersebut dihuni Surono, warga beralamat yang tercantum dalam perusahaan tersebut. Surono, tukang panglong kayu, tidak mengetahui sama sekali, rumahnya dipakai perusahaan pemenang tender jalan rusak. Tak pernah terdengar, apalagi dikontrakan rumahnya kepada perusahaan, sejak ia menempati rumah tahun 1988.

Rumah Surono ini, turun temurun dari orang tuanya. Sekelilingnya masih terdapat sawah. “Rumah ini warisan orang tua, saya tinggal tahun 1988,” kata Surono.

Dia berharap pemerintah dan pihak terkait mengusut kasus ini, agar tidak ada lagi yang mencatut rumahnya sebagai kantor perusahaan, apalagi perusahaan pemenang tender perbaikan jalan. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement