REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) merespons dugaan kasus kekerasan seksual yang dialami oleh putri Penanggung Jawab (Pj) Gubernur Papua Pegunungan. Perempuan berinisial ABK (16 tahun) itu pada meninggal dunia diduga terkait tindakan pelaku sebelumnya.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar menegaskan kekerasan seksual merupakan kejahatan yang tidak bisa ditoleransi. Ia mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) menindak tegas terduga pelaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Bisa dipidana dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," kata Nahar dalam keterangannya, Rabu (24/5/2023).
KemenPPPA berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Tengah untuk memastikan penanganan kasus tersebut. Pasalnya, kasus yang dialami oleh korban terjadi di Kota Semarang, Jawa Tengah.