Kamis 25 May 2023 00:56 WIB

Berkaca Kasus Anak Pj Gubernur Papua Pegunungan, Orang Tua Diingatkan Awasi Medsos Anak

Anak Pj Gubernur Papua Pegunungan diperkosa sebelum meninggal di Semarang.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Haruskah media sosial (medsos) dilarang untuk anak di bawah usia 16 tahun? (ilustrasi)
Foto: www.freepik.com
Haruskah media sosial (medsos) dilarang untuk anak di bawah usia 16 tahun? (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) merespons dugaan kasus kekerasan seksual yang dialami oleh putri Penanggung Jawab (Pj) Gubernur Papua Pegunungan. Perempuan berinisial ABK (16 tahun) itu pada meninggal dunia diduga terkait tindakan pelaku sebelumnya.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar menegaskan kekerasan seksual merupakan kejahatan yang tidak bisa ditoleransi. Ia mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) menindak tegas terduga pelaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga

"Bisa dipidana dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," kata Nahar dalam keterangannya, Rabu (24/5/2023).

KemenPPPA berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Tengah untuk memastikan penanganan kasus tersebut. Pasalnya, kasus yang dialami oleh korban terjadi di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Jawa Tengah diketahui bahwa korban dan terduga pelaku berkenalan secara anonim melalui salah satu media sosial pada 3 Mei 2023.

"Pada 16 Mei 2023, korban menerima ajakan terduga pelaku untuk bertemu di sebuah kos di Semarang Atas. Di lokasi kejadian, korban meminum anggur yang dibeli oleh terduga pelaku, kemudian korban mengalami kekerasan seksual," ujar Nahar.

Setelah kejadian tersebut, korban mengeluh pusing dan mengalami kejang. Korban pun dinyatakan meninggal dunia di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

"Korban meninggal akibat mati lemas diduga karena keracunan. Meski begitu, ditemukan luka akibat kekerasan seksual di beberapa bagian. Hal ini juga dikuatkan oleh hasil pemeriksaan saksi," ujar Nahar.

Atas kejadian tersebut, Nahar meminta para orang tua mengawasi penggunaan media sosial oleh anak. Media sosial bisa menjadi sarana positif bagi anak untuk belajar, meningkatkan kreativitas, dan bersosialisasi.

"Namun demikian, para orang tua harus secara aktif menjalankan peran pengawasan sehingga anak tidak mengakses konten negatif atau berinteraksi dengan orang asing yang dapat membahayakan keselamatan anak," tegas Nahar.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement