Kamis 25 May 2023 06:05 WIB

Uni Eropa Kecam Israel Izinkan Lagi Pembangunan Permukiman Homesh

Homesh adalah satu dari empat permukiman Yahudi yang dibongkar Israel.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Nidia Zuraya
Permukiman Yahudi di Tepi Barat (ilustrasi).Uni Eropa mengecam keputusan Israel mengizinkan warganya membangun kembali permukiman di wilayah Homesh, Tepi Barat.
Permukiman Yahudi di Tepi Barat (ilustrasi).Uni Eropa mengecam keputusan Israel mengizinkan warganya membangun kembali permukiman di wilayah Homesh, Tepi Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, BRUSSELS – Uni Eropa mengecam keputusan Israel mengizinkan warganya membangun kembali permukiman di wilayah Homesh, Tepi Barat. Homesh adalah satu dari empat permukiman Yahudi yang dibongkar Israel ketika mereka menarik pasukannya dari Jalur Gaza pada 2005.

Juru bicara urusan luar negeri Uni Eropa, Peter Stano, mengatakan, perhimpunan Benua Biru sangat prihatin dengan keputusan Israel membiarkan warganya bermukim lagi di Homesh. Menurut dia, tindakan tersebut kontraproduktif terhadap upaya meredakan ketegangan di lapangan. Selain itu, dia menegaskan, permukiman Israel di wilayah Tepi Barat yang diduduki melanggar hukum internasional.

Baca Juga

"Uni Eropa mendesak Pemerintah Israel membatalkan keputusannya yang diambil pada 17 Mei untuk memajukan rencana lebih dari 600 unit rumah di pemukiman yang ada dan yang baru di Tepi Barat," kata Stano dalam sebuah pernyataan, Rabu (24/5/2023), dikutip Anadolu Agency

Stano pun menyoroti berulangnya aksi penyerangan yang dilakukan pemukim Israel terhadap warga Palestina. “Uni Eropa dengan tegas mengutuk kekerasan pemukim dan menyerukan Israel untuk memastikan pertanggungjawaban,” ujarnya.

Terkait permukiman Homesh, sebelumnya Prancis juga telah mengecam keputusan Israel mengizinkan kembali pemukim Yahudi membangun lagi permukiman di wilayah tersebut. “Keputusan (pembangunan kembali permukiman Yahudi di Homes) ini bertentangan dengan hukum internasional dan juga berlawanan dengan komitmen yang dibuat Israel pada pertemuan Aqaba dan Sharm el-Sheikh. Prancis meminta Pemerintah Israel untuk membatalkan keputusan ini,” kata Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Prancis dalam sebuah pernyataan, Senin (22/5/2023), dikutip laman kantor berita Palestina, WAFA.

Pada 21 Mei 2023, parlemen Israel (Knesset) meloloskan rancangan undang-undang (RUU) kedua dan ketiga, yang memungkinkan pemukim Israel kembali bermukim di empat permukiman ilegal di Tepi Barat yang sudah dibongkar sejak 2005. Pada 20 Maret 2023, Knesset diketahui telah mencabut Undang-Undang (UU) Pelepasan atau Disengagement Law yang disepakati tahun 2005.  

Disengagement Law memerintahkan pembongkaran empat permukiman Yahudi di wilayah Tepi Barat, yang diduduki saat Israel menarik pasukannya dari Jalur Gaza. Empat permukiman itu, yakni Sa-Nur, Ganim, Kadim, dan Homesh. Sejak UU 2005 itu diterapkan, warga Israel dilarang memasuki kembali daerah-daerah permukiman tersebut tanpa seizin militer.

Dengan pencabutan UU tersebut, warga Israel dapat kembali ke permukiman yang dievakuasi. Artinya, permukiman ilegal Israel di Tepi Barat bakal bertambah.

Israel menduduki Tepi Barat sejak berakhirnya Perang Arab-Israel 1967. Hingga saat ini, terdapat lebih dari 700 ribu pemukim Israel yang tinggal di permukiman-permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur. Permukiman tersebut dianggap ilegal menurut hukum internasional. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement