REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tidak semua orang mengetahui asal hukum berkurban. Ulama sepakat bahwa hukum ibadah kurban itu adalah sunnah muakkadah. Sunnah yang sangat dianjurkan untuk dilaksanakan.
Direktur Halal Research Centre Fakultas Peternakan UGM Nanung Danar Dono mengatakan bahkan beberapa ulama menghukumi ibadah kurban sebagai ibadah yang wajib dilaksanakan (bagi yang berkemampuan).
"Imam dan ulama yang berpendapat hukum ibadah kurban adalah sunnah muakkadah adalah Imam Malik, Imam Syafi’i, Iman Ahmad bin Hanbal, juga Ibnu Hazm dan yang lainnya," ujar dia, Kamis (25/5/2023).
Sedangkan Imam dan ulama yang berpendapat ibadah kurban adalah ibadah yang wajib dilaksanakan adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al Auza’i, Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad serta sebagian ulama Malikiyah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin juga berpendapat ibadah Qurban hukumnya wajib.
Sesuai dalil Alquran Surah al Kautsar ayat 2:
“Dirikanlah sholat dan berkurbanlah."
Abu Hurairah berkata bahwa Rasul SAW. bersabda, “Barangsiapa telah memiliki kelapangan (rizki) dan tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat sholat kami.” (HR. Ibnu Majah no. 3123).
Umat Islam ketika dituntunkan untuk melaksanakan ibadah kurban terbagi menjadi empat golongan, pertama sudah dimampukan Allah, lalu berkurban dengan gembira. Kedua belum dimampukan, namun ingin mendapatkan kemuliaan ibadah kurban dengan membantu prosesi ibadah kurban di masjid.
Ketiga , belum dimampukan, lalu tidak berkurban. "Keempat, sudah dimampukan, tapi tiba-tiba merasa miskin, Ini yang sangat tercela,"jelas dia.
Jangan sampai kita selalu tiba-tiba merasa miskin setahun sekali, ketika ibadah kurban, padahal Allah sudah berikan bekal yang sangat cukup. Jangan sampai untuk beli rokok sebungkus sehari selalu bisa, tapi berqurban setahun sekali selalu tidak bisa," tutur dia.
Nanung mengajak berhitung untuk pengeluaran rokok sebungkus sehari, berarti ads dana berlebih Rp 20 ribu setiap hari. Jika libur tidak merokok sebulan, maka sejatinya ada anggaran sisa Rp 20 ribu kalikan 30 hari menjadi Rp 600 ribu.
Jika libur tidak merokok setahun, maka sejatinya ada anggaran sisa Rp 600 ribu dikali 12 bulan menjadu Rp 7.200.000.
Sedangkan harga kambing atau domba atau iuran sapi untuk 7 orang maksimal biasanya Rp 3.500.000.
"Berarti mestinya bisa kita berqurban setahun sekali, dan sisanya Rp 3.700.000 dapat ditabung untuk ibadah haji," ujar dia.
Jika memang anggaran dan kemampuan kita tanggung, maka hendaknya menabung. Jika tidak bisa berqurban setahun sekali, lakukan dengan menabung. Mudah-mudahan bisa berqurban setiap dua tahun.
Jika tidak bisa berkurban setiap dua tahun, tetap menabung. Berkurban setiap tiga tahun.
"Dan seterusnya. Masak kita tidak pernah bisa berqurban, padahal punya anggaran berlimpah, punya motor mewah, punya rumah megah, mobil juga sudah. Jangan sampai kita termasuk dalam golongan yg terusir dari Kelompok Rasulullah SAW. gara-gara enggan mengikuti sunnah Beliau SAW," jelas dia. Mari menjalankan ibadah kurban dengan gembira bagi yang telah dimampukan oleh Allah SWT.