REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag), Jawa Timur, mengonfirmasi tujuh jamaah calon haji asal provinsi setempat gagal berangkat ke Tanah Suci.
Kepala Kanwil Kemenag Jatim Husnul Maram menginformasikan pada Rabu petang bahwa tujuh jamaah calon haji yang gagal berangkat tersebut, tergabung dalam kelompok terbang (kloter) 2 dan 3 Embarkasi Surabaya.
Jamaah calon haji yang tergabung dalam kloter 1, 2, dan 3 Embarkasi Surabaya telah mengawali keberangkatan menuju Tanah Suci. Masing-masing kloter dipenuhi 450 jamaah.
Kloter 1 seluruhnya berasal dari Kabupaten Bangkalan. Kloter 2 terdiri dari jamaah calon haji asal Kabupaten Bangkalan, Kota Surabaya, dan Kota Madiun.
Sedangkan, kloter 3 dipenuhi jamaah calon haji asal Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang dan Kota Surabaya. Husnul memerinci lima orang jamaah yang gagal berangkat dari kloter 2 Embarkasi Surabaya berasal dari Bangkalan dan Kota Surabaya.
"Dari Bangkalan empat orang gagal berangkat karena sakit. Salah satunya adalah pendamping haji," ujarnya. Seorang lainnya yang gagal berangkat dari Kloter 2 berasal dari Kota Surabaya karena meninggal dunia sebelum tiba di Asrama Haji Embarkasi Surabaya.
Sedangkan, dua jamaah dari kloter 3 Embarkasi Surabaya yang gagal berangkat berasal dari Kabupaten Bangkalan. "Dua orang yang tidak berangkat dari kloter 3 Embarkasi Surabaya ini merupakan pasangan suami istri. Karena suami sakit maka istrinya menunda keberangkatannya," ungkapnya.
Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Surabaya itu juga mengungkapkan dalam proses pemberangkatan kloter 1, 2, dan 3 yang berlangsung hari ini menyita barang-barang milik jamaah yang dilarang menurut aturan penerbangan internasional.
"Dari jamaah calon haji kloter 1, 2 dan 3 Embarkasi Surabaya ditemukan cairan, gel, atau aerosol dengan volume lebih dari 100 mililiter, seperti infus, air mineral, susu kaleng, pasta gigi, parfum, deodoran, dan body lotion," kata dia.
PPIH Embarkasi Surabaya juga menyita barang bawaan berupa tembakau atau rokok yang jumlahnya melebihi ketentuan dari jamaah kloter 1, 2, dan 3.
Husnul mengingatkan untuk barang, seperti tembakau atau rokok, setiap jamaah dibatasi maksimal hanya diperbolehkan membawa 200 batang. Sedangkan barang-barang berupa cairan, gel, atau aerosol tidak boleh melebihi 100 mililiter untuk setiap jamaah.
Selain itu, juga diimbau agar jamaah calon haji tidak membawa alat-alat dapur atau peralatan memasak, seperti panci, wajan, dan lain sebagainya karena bahannya dari metal sehingga akan terdeteksi sinar x saat pemeriksaan di Asrama Haji Embarkasi Surabaya.
"Barang-barang milik jamaah yang diamankan tersebut kami kembalikan melalui panitia di daerah asalnya masing-masing," ujar dia.