Kamis 25 May 2023 13:10 WIB

DPR Harap MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu Agar Tetap Proporsional Terbuka

Penyerahan kesimpulan masing-masing pihak kepada MK pada Rabu pekan depan.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco menerima audiensi dari Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (KPKM). Dalam pertemuan ini, KPKM mengadukan soal perkembangan kasus Meikarta dari sudut pandang konsumen secara kondusif. Bersama Dasco, hadir pula Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mohamad Hekal, Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade, dan sebagainya.
Foto: Dok DPR
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco menerima audiensi dari Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (KPKM). Dalam pertemuan ini, KPKM mengadukan soal perkembangan kasus Meikarta dari sudut pandang konsumen secara kondusif. Bersama Dasco, hadir pula Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mohamad Hekal, Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade, dan sebagainya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, delapan dari sembilan fraksi telah menyatakan penolakannya terhadap sistem proporsional tertutup. Ia berharap, sikap tersebut menjadi pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam mengeluarkan keputusannya nanti.

"Harapan kita kepada hakim MK yang kita sama-sama kita hormati, marilah kemudian mendengarkan aspirasi sebagian besar masyarakat yang kemudian diwakili oleh para wakil rakyat di DPR. Seperti kita sama-sama tahu, delapan fraksi mengharapkan sistem proporsional terbuka," ujar Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (25/5/2023).

Baca Juga

"Mudah-mudahan ini para hakim MK yang terhormat mendengarkan aspirasi dari masyarakat yang diwakili oleh fraksi-fraksi di DPR," kata dia menambahkan.

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menepis tuduhan yang menyatakan bahwa majelis hakim MK menunda-nunda putusan perkara gugatan UU Pemilu terkait dengan sistem proporsional terbuka. Saat ini, sidang di MK memasuki proses mendengarkan keterangan ahli.