Kamis 25 May 2023 14:14 WIB

Polisi Gelar Perkara Kasus Ustaz Hafzan El Hadi Samakan Muhammadiyah dengan Syiah

Polisi gelar perkara kasus Ustaz Hafzan El Hadi menyamakan Muhammadiyah dengan Syiah.

Rep: Febryan A/ Red: Bilal Ramadhan
Ustadz Hafzan El Hadi minta maaf usai menyamakan Muhammadiyah dengan Syiah. Polisi gelar perkara kasus Ustaz Hafzan El Hadi menyamakan Muhammadiyah dengan Syiah.
Foto: Tangkapan layar
Ustadz Hafzan El Hadi minta maaf usai menyamakan Muhammadiyah dengan Syiah. Polisi gelar perkara kasus Ustaz Hafzan El Hadi menyamakan Muhammadiyah dengan Syiah.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Polda Sumatera Barat (Sumbar) akan melakukan gelar perkara kasus Ustaz Hafzan El Hadi yang samakan Muhammadiyah dengan Syiah. Ustaz Hafzan melontarkan pernyataan Muhammadiyah sama dengan Syiah melalui akun facebooknya karena perbedaan penetapan Lebaran. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, AKBP Alfian Nurnas, mengatakan gelar perkara dilakukan sebagai bentuk proses lebih lanjut dalam kasus ini. Dalam gelar perkara akan ditentukan status Ustaz Hafzan. 

Baca Juga

"Pekan depan akan gelar perkara untuk proses lebih lanjut," kata Alfian, kamis (25/5/2023). 

Alfian menyebut selama proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa sebanyak empat orang saksi. Selain itu, penyidik juga melibatkan para saksi ahli yang merupakan ahli bahasa dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurut Alfian, Ustaz Hafzan dijadwalkan diperiksa untuk dimintai keterangan oleh penyidik hari ini. "Rencananya hari ini (diperiksa). Nanti saya cek kembali," ucap Alfian.

Sebelumnya, Ustaz Hafzan selain menuliskan Muhammadiyah Syiah, ia juga berkomentar bahwa Muhammadiyah ormas pemecah belah. Tak lama setelah pernyataannya jadi sorotan, Ustaz Hafzan meminta maaf. Namun proses hukum tetap berlanjut berdasarkan laporan dari organisasi Pemuda Muhammadiyah.

"Yang masih menganut sekte Muhamm*diyah biar melek, ini sisi kesamaannya dengan Syi'ah. Ber-Islam lah tanpa Ormas," begitu narasi dalam postingannya sembari menyematkan video Ustaz Farhan Abu Furaihan.

Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumbar,  Bachtiar, mengatakan setiap orang mempunyai hak mengeluarkan pendapat. Namun, hak tersebut tidak boleh digunakan untuk menyebarkan ujaran kebencian.

"Karena ujaran kebencian adalah masalah serius yang memicu konflik, merusak hubungan sosial serta kesejahteraan masyarakat," kata dia.

Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumbar telah menyatakan menolak berdamai atau cabut laporan terkait kasus ini. Tindakan Ustaz Hafzan sangat dikecam. 

"Bijak dalam mengunakan media sosial sesuai dengan filosofi ABS-SBK (Adat Basandi Sarak, Sarak Basandi Kitabullah)," ujar Bachtiar.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement