Kamis 25 May 2023 14:15 WIB

Prarekonstruksi Kematian Putri Pj Gubernur Papua Digelar, Tersangka Lakukan 45 Adegan

Penyidik menghadirkan tersangka Ahmad Nashir berikut lima orang saksi.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Fernan Rahadi
Kasus pemerkosaan (ilustrasi)
Foto: wonderslist.com
Kasus pemerkosaan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Semarang, Kamis (25/5/2023), menggelar prarekonstruksi terkait dengan kematian tidak wajar ABK (16), anak pj gubernur Papua Pegunungan.

Prarekonstruksi ini dilaksanakan di rumah kos Venus, yang tak lain merupakan tempat kejadian perkara sekaligus merupakan tempat kos tersangka Ahmad Nashir (22) di Jalan Pawiyatan Luhur, Kelurahan Tinjomoyo, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.

Baca Juga

Di salah satu kamar kos ini, ABK diketahui mengalami kejang-kejang dan tak sadarkan diri setelah dicekoki minuman keras dan diperkosa oleh tersangka Ahmad Nasir, sebelum akhirnya dibawa ke rumah sakit dan dinyatakan telah meninggal dunia.

Dalam prarekonstruksi ini, penyidik menghadirkan tersangka Ahmad Nashir berikut lima orang saksi. Tidak banyak keterangan yang disampaikan oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Semarang terkait dengan pelaksanaan prarekonstruksi ini.

Namun, saat meninggalkan lokasi, Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Ni Made Srinini mengungkapkan, ada lima orang saksi yang dilibatkan dalam prarekonstruksi di rumah kos Venus tersebut.

Dalam prarekonstruksi ini, dia melanjutkan, total ada 45 adegan yang dilakukan oleh tersangka Ahmad Nasir guna melengkapi berkas pemeriksaan oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Semarang. "Jumlah adegan ada 45 dan saksi yang dihadirkan dalam prarekonstruksi saat ini ada lima orang," ujar AKP Ni Made Srinini.

Saat ditanya terkait dengan temuan dan perkembangan terbaru dari penyidikan kasus kematian ini, Ni Made Srinini menyampaikan tidak berwenang untuk memberikan penjelasan kepada awak media. "Mohon maaf, saya tidak berwenang untuk menjelaskan," katanya sambil meninggalkan awak media yang mencoba mengorek informasi.

Sementara itu, dari pantauan di lokasi, proses pelaksanaan prarekonstruksi diawali dari adegan tersangka Ahmad Nasir dan korban turun dari sepeda motor di tempat parkir kos di lantai basement.

Selanjutnya, keduanya menuju kamar nomor 40 melalui tangga yang menghubungkan lokasi parkir kendaraan dengan kamar para penghuni kos di lantai satu. Selebihnya adegan prarekonstruksi berlangsung di dalam kamar nomor 40 tersebut. Sekitar pukul 11.05 WIB tersangka Ahmad Nashir tampak dibawa oleh sejumlah penyidik ke dalam mobil dan meninggalkan lokasi prarekonstruksi.

Seperti diketahui, penyidik Unit PPA satreskrim Polrestabes Semarang menetapkan Ahmad Nashir dalam kasus kematian tak wajar ABK. Sebelum dinyatakan meninggal dunia remaja putri ini diduga dicekoki minuman keras yang telah disiapkan oleh tersangka di kamar kos.

Tak hanya itu, sebelum mengalami kejang-kejang dan tak sadarkan diri, ABK juga mengalami tindakan rudapaksa oleh tersangka Ahmad Nashir hingga kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polrestabes Semarang.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement