REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Daerah Jawa Timur mengaku masih menyelidiki kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan dr Richard Lee. Penyelidikan dilakukan setelah sekelompok orang yang mengatasnamakan Pemuda Nahdliyin Jawa Timur melaporkan praktisi kesehatan sekaligus influencer Richard Lee.
Pelapor menganggap Richard Lee meninstakan agama dengan menyamakan kalimat 'Bimsalabim' dengan 'Kun Faya Kun' dalam suatu podcast. Kepala Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Henry Novere Santoso, mengatakan, pihaknya akan memanggil sejumlah pihak untuk dilakukan pemeriksaan.
"Sedang tahap penyelidikan," kata Henry, Kamis (25/5/2023).
Henry mengatakan, pihak-pihak yang bakal dipanggil untuk diperiksa di antaranya pihak pelapor. Yakni kuasa hukum perwakilan Pemuda Nahdliyin Jawa Timur, Ahmad Saiful Aziz. Pemanggilan selanjutnya akan dilayangkan terhadap terlapor, dalam hal ini Richard Lee. Meskipun belum dipastikan kapan pemanggilan itu dilakukan.
Sebelumnya, kuasa hukum perwakilan warga Nahdliyin, Ahmad Saiful Aziz melaporkan Richard Lee dan pengacara Arif Edison ke Polda Jatim atas dugaan penistaan agama. Pelapor menyatakan keberatan atas kalimat dalam percakapan antara Richard Lee bersama Arif Edison dalam sebuah konten podcast.
Pada percakapan di konten tersebut, keduanya diduga memiliki kecenderungan menyamakan kalimat 'Kun Fayakun' yang merupakan ayat Alquran dengan istilah 'bimsalabim'. Pelapor menganggap hal itu sebagai penistaan agama Islam.