REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPR Bambang Wuryanto menanggapi isu yang menyebut kasus korupsi proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyeret tiga partai politik (parpol). Ia menegaskan, hukum tidak bisa berlandaskan gosip atau isu.
Ia mengatakan, hukum harus berlandaskan data dan fakta. Meskipun publik lebih menyukai hal-hal yang bersifat spekulatif dan konspiratif dalam kasus korupsi proyek pembangunan BTS itu.
"Tidak boleh spekulatif dan harus dibuktikan dengan alat bukti, jadi kalau ada yang menyatakan ada aliran dana ke partai, ya buktikan, jangan hanya isu. Kalau ada bukti, bawa ke Kejaksaan, clear," ujar Bambang di ruangannya, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (25/5/2023).
Dalam kasus tersebut, aparat penegak hukum harus menghindari isu atau gosip yang sifatnya spekulatif. Bambang yang juga merupakan Ketua Komisi III juga mengungkapkan, pihaknya kemungkinan akan mengundang Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjelaskan kasus korupsi BTS tersebut.
Sekali lagi juga disampaikannya, PDIP tak berkomentar panjang terkait isu atau gosip yang sifatnya spekulatif. Apalagi, gosip-gosip tersebut juga muncul pertama kali lewat media sosial.
"Namanya spekulatif itu heboh, butuh bukti kalau mau jadi hukum. Kalau soal spekulasi, itu omongan kalian saja, biasa, orang politik pikirannya begitu, konspiratif," ujar Bambang.