Kamis 25 May 2023 15:45 WIB

Kejagung Belum Arahkan Penyidikan Kasus Korupsi Proyek BTS ke DPR dan Parpol

Meskipun, Kejagung punya sejumlah bukti rekaman pembicaraan menyangkut proyek BTS.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Johnny G Plate ditahan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiveer station (BTS) periode 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.
Foto: Prayogi/Republika
Johnny G Plate ditahan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiveer station (BTS) periode 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) belum berencana mengarahkan lanjutan penyidikan dugaan korupsi BTS 4 G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) ke pihak-pihak politikus maupun partai politik (parpol) yang diduga turut ambil bagian dalam bancakan proyek tahun jamak senilai Rp 28 triliun tersebut. Kasubdit Penyidikan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Haryoko Ari Prabowo mengatakan, fokus timnya saat ini adalah penguatan alat-alat bukti tujuh tersangka yang sudah ditetapkan agar dapat segera disidangkan.

“Kita belum ke arah ke sana (Komisi I DPR dan partai-partai politik),” kata Prabowo, Kamis (25/5/2023).

Baca Juga

Prabowo menerangkan, tim penyidikan di Jampidsus memang memiliki sejumlah bukti berupa rekaman pembicaraan menyangkut proyek BTS 4G BAKTI. Akan tetapi, dikatakan Prabowo, bukti-bukti tersebut, akan disorongkan menjadi alat bukti bagi jaksa penuntut umum (JPU) saat dipersidangan.

“Kalau itu BBE (barang bukti elektronik), itu kalau kita cek di dalamnya (isi pembicaraan) ada apa, itulah yang kita dalami. Itu nantilah yang kita buktikan di persidangan,” kata Prabowo.

Dugaan adanya aliran uang korupsi BTS 4G BAKTI yang masuk ke partai-partai politik, terungkap saat Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Plt Menkominfo Mahfud MD, Selasa (23/5/2023) menjelaskan arah maju proses hukum terkait penanganan kasus yang merugikan negara Rp 8,32 triliun itu. Mahfud mengatakan, sudah melaporkan hal tersebut ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Mahfud juga mengatakan, terkait itu akan terungkap juga nantinya saat proses hukum kasus tersebut, terbuka ke publik melalui persidangan. Karena menurut dia, tim penyidik di Jampidsus-Kejagung, juga memiliki bukti-bukti yang akurat.

“Kita bekerja dengan hukum saja,” kata Mahfud.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement