Kamis 25 May 2023 16:42 WIB

Kepala SMAN 21 Bandung Bantah Study Tour Wajib untuk Siswa

Kepala SMAN 21 Bandung membantah program study tour diwajibkan untuk siswa.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Bilal Ramadhan
Kepala Sekolah SMAN 21 Bandung Dani Wardani. Kepala SMAN 21 Bandung membantah program study tour diwajibkan untuk siswa.
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Kepala Sekolah SMAN 21 Bandung Dani Wardani. Kepala SMAN 21 Bandung membantah program study tour diwajibkan untuk siswa.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gagalnya study tour SMAN 21 Bandung karena uang dibawa lari tour leader ICL menjadi viral di media sosial. Karena akibatnya study tour siswa itu pun menjadi gagal.

Kepala SMAN 21 Bandung Dani Wardani mengatakan kegiatan study tour ke Yogyakarta merupakan kegiatan belajar di luar kelas. Hasil dari kegiatan study tour akan menjadi bahan untuk membuat karya tulis. Dani membantah jika study tour bersifat wajib. Sebab yang wajib adalah belajar di luar kelas.

Baca Juga

"SMAN 21 ada satu program belajar di luar kelas dan nantinya hasil dari belajar di luar kelas jadi karya tulis. Belajar di luar kelas tidak harus di tempat jauh, kemudian ada yang mis study tour wajib, yang wajib belajar di luar kelas. Tahun ini jatuh ke Yogyakarta dan ke Kampung Naga," kata Dani, Kamis (25/5/2023).

Sebelumnya, Jajaran Polsek Buahbatu dan Polrestabes Bandung mengamankan seorang tour leader berinisial ICL (33 tahun) yang diduga membawa kabur dana siswa SMAN 21 Bandung sebesar Rp 368 juta (sebelumnya disebutkan Rp 400 juta) untuk kegiatan study tour pada Rabu (24/5/2023) malam. Akibat peristiwa itu, ratusan siswa SMAN 21 Bandung gagal berangkat study tour atau karya wisata ke Yogyakarta.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan penyidik berhasil mengamankan ICL di kediaman orang tuanya di Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Rabu (24/5/2023). Pelaku diduga membawa kabur uang study tour siswa SMAN 21 Bandung.

"Tadi kami baru mendapatkan laporan dari Kapolsek Buahbatu, Rabu kemarin pukul 23.00 WIB malam telah diamankan tersangka berinisial ICL, dugaan tersangka kasus penipuan uang travel yang direncanakan untuk kegiatan travel anak SMAN 21 ke Yogyakarta," ujarnya, Kamis (25/5/2023).

Ia mengatakan penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih mendalam serta menelusuri aliran uang digunakan untuk apa. Selain itu akan didalami motif pelaku membawa kabur uang tersebut.

"Hari ini kita lakukan pemeriksaan mendalam dulu, nanti kita telusuri uangnya ke mana saja, motifnya apa sehingga yang bersangkutan menggelapkan uang tersebut," ujarnya.

Ia mengatakan hasil pemeriksaan sementara yang bersangkutan menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Pelaku merupakan seorang freelance di perusahaan travel Grand Traveling Indonesia.

"Pelaku ditangkap di Cilengkrang," ujar dia.

Ia mengatakan pelaku dijerat pasal 372 dan 378 KUHpidana. Beberapa orang saksi seperti kepala sekolah, travel sudah diperiksa.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement