REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Semarang masih mendalami keterangan Ahmad Nasir (22 tahun) yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kematian ABK (16), anak penjabat (pj) gubernur Papua Pegunungan.
Hal itu dilakukan oleh penyidik untuk mengungkap dengan jelas fakta-fakta yang terjadi di balik kematian ABK, siswi salah satu SMA Negeri di Kota Semarang tersebut.
“Salah satunya melalui prarekonstruksi yang dilakukan pada hari ini,” kata Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Semarang AKP Ni Made Sriniri yang dikonfirmasi di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (25/5).
Ia menjelaskan, prarekonstruksi yang memperagakan hingga 45 adegan itu sebenarnya untuk melihat kecocokan dan mengonstruksikan hal yang sudah disampaikan oleh tersangka dengan keterangan saksi-saksi maupun barang bukti di tempat kejadian perkara.