Kamis 25 May 2023 16:48 WIB

Dugaan Korupsi Komoditas Emas, Kejagung Periksa Dua Petinggi PT Antam

Penyidik meyakini ada perbuatan pidana dalam proses ekspor-impor komoditas emas itu.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.
Foto: Dok Kejagung
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua petinggi dari PT Aneka Tambang (Antam), inisial P dan IS diperiksa tim penyidikan Kejaksaan Agung (Kejakgung). Kedua terperiksa itu dimintai keterangan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait dengan dugaan korupsi pengelolaan komoditas emas. Selain kedua inisial tersebut, jaksa penyidik juga turut memeriksa inisial EIS dari pihak perusahaan jasa logistik keamanan dan keuangan asal Singapura.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana mengatakan, P, IS, dan EIS sebagai saksi. “P, EIS, dan IS, ketiganya diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas 2010-2022,” begitu kata Ketut dalam siaran pers, Kamis (25/5/2023).

Baca Juga

Ketut tak menerangkan nama lengkap dari para inisial terperiksa tersebut. Akan tetapi, menurut Ketut, saksi P diperiksa terkait dengan perannya selaku General Manager Unit Bisnis Pertambangan Emas PT Aneka Tambang Tbk.

Namun menengok laman resmi PT Antam, inisial P dengan jabatan tersebut, mengacu pada nama Purwanto. Sedangkan IS tak terdeteksi nama lengkapnya. Tetapi Ketut menerangkan, saksi tersebut diperiksa terkait perannya selaku Trading Assistence Manager PT Aneka Tambang. Kemudian saksi EIS diperiksa terkait perannya selaku Operation Manager BUT Brink’s Singapura Pte.