Kamis 25 May 2023 17:35 WIB

Pengacara David Ozora Optimistis Dakwaan Jaksa akan Bisa Dibuktikan

Keluarga berharap Mario dihukum berat.

Rep: Ali Mansur/ Red: Joko Sadewo
Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo akan segera disidangkan. Foto Mario saat melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (10/3/2023).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo akan segera disidangkan. Foto Mario saat melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (10/3/2023).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA — Kuasa hukum David Ozora, Melissa Anggraini, mengapresiasi dan bersyukur proses hukum kasus penganiayaan segera menuju tahap persidangan. Dia berharap di persidangan nanti seluruh pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka dapat dibuktikan secara proper. Apalagi, rencananya persidangan kasus ini dilakukan secara terbuka untuk umum.

“Kami harapkan seluruh pembuktian seluruh pasal yang disangkakan atau nanti didakwakan kepada para pelaku ini dibuktikan secara proper dan transparan di persidangan nanti,” ujar Melissa Anggraini, Kamis (25/5/2023).

Baca Juga

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan surat kelengkapan berkas perkara, atau P-21, kasus penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20 tahun) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) terhadap Cristalino David Ozora (17). Rencananya pada Jumat (26/5) akan dilakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti tahap II sehingga kedua tersangka segera disidangkan.

Melissa Anggraini juga mengatakan, di persidangan Mario Dandy dan Lukas Shane nanti beberapa jaksa yang menjadi jaksa penuntut umum (JPU) sama seperti saat persidangan AG, pelaku anak berinisial AG (15 tahun). Karena itu, pihaknya yakin kedua tersangka akan divonis maksimal dalam persidangan nanti.

Pada persidangan sebelumnya, pelaku anak AG divonis 3,5 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

“Kami juga akan terus berkomunikasi dengan pihak jaksa penuntut umum dan sudah terbuka pada waktu sidang anak, kebohongan-kebohongan yang dilakukan oleh Mario Dandy di persidangan gitu,” ungkap Melissa Anggraini.

Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akan segara disidangkan. Kejati DKI Jakarta menyatakan berkas perkara keduanya telah lengkap. Wakil Kepala Kejati DKI Jakarta Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol mengatakan, JPU akan secepatnya melimpahkan berkas perkara kedua tersangka itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk dilakukan pendakwaan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement