REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Anti Kekerasan Berbasis Gender Terhadap Anak Perempuan (Koalisi AG-AP) menyampaikan pengaduan ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) terkait kasus anak berinisial AG. Koalisi melaporkan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim oleh hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan hakim tunggal pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Koalisi mempersoalkan hakim yang memeriksa dan mengadili perkara dengan putusan tingkat pertama No. 4/Pid.Sus-Anak/2023/PN.JKT.SEL dan putusan tingkat banding No. 2/Pid.Sus.Anak/2023/PT.DKI. Koalisi berharap aduan ini jadi bagian koreksi dan tidak untuk menghakimi hakim.
"Harapan kami terpenting agar aduan ini bisa menjadi titik penting perhatian hakim dalam memeriksa kasus-kasus yang melibatkan kelompok rentan seperti anak dan perempuan," kata perwakilan Koalisi, Erasmus AT Napitupulu kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).
Koalisi memaparkan sejumlah catatan tentang pengaduan ini. Pertama, hakim tunggal PN Jaksel disebut tidak melakukan pemeriksaan secara berimbang, yaitu hakim menolak untuk memutarkan video CCTV di ruang sidang yang diduga memuat bukti yang berlainan dengan klaim terkait fakta oleh hakim dalam putusan.