Kamis 25 May 2023 19:20 WIB

Wajib Pajak di Yogyakarta Diimbau Bayar PBB Lebih Awal

Jatuh tempo pembayaran PBB di 2023 ini jatuh pada 30 September 2023.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Friska Yolandha
Warga membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) melalui mobil keliling pajak Bantul di Kalurahan Panggungharjo, Bantul, Yogyakarta, Rabu (30/9). Wajib pajak di Kota Yogyakarta diajak untuk patuh membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) lebih awal atau tidak mendekati jatuh tempo.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Warga membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) melalui mobil keliling pajak Bantul di Kalurahan Panggungharjo, Bantul, Yogyakarta, Rabu (30/9). Wajib pajak di Kota Yogyakarta diajak untuk patuh membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) lebih awal atau tidak mendekati jatuh tempo.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Wajib pajak di Kota Yogyakarta diajak untuk patuh membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) lebih awal atau tidak mendekati jatuh tempo, maupun setelah jatuh tempo. Hal ini dilakukan Pemkot Yogyakarta salah satunya dengan mengadakan Pekan Panutan Pembayaran PBB.

Pj Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo mengatakan bahwa PBB merupakan komponen penting dan mendasar dalam penyelenggaraan negara, pemerintahan, dan pembangunan daerah maupun nasional. Perolehan pajak, katanya, menjadi salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai berbagai aktivitas pemerintah, dan memenuhi kebutuhan belanja daerah.

Baca Juga

Dengan membayar PBB, merupakan bukti kepedulian masyarakat terhadap pembangunan wilayah. Untuk itu, pihaknya menilai perlu didorongnya masyarakat untuk membayar PBB.

"Mengingat pentingnya peranan pajak dalam pembangunan, maka sudah menjadi tugas Pemerintah Kota Yogyakarta untuk dapat mendorong masyarakat taat membayar pajak, serta memfasilitasi dan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang akan menunaikan kewajibannya dalam membayar pajak," kata Singgih.

Singgih menekankan bahwa Pekan Panutan Pembayaran PBB juga menjadi salah satu upaya untuk memenuhi target PBB di Kota Yogyakarta. Dalam kegiatan ini dihadirkan wajib pajak potensial dengan nominal pajak cukup tinggi, sehingga diharapkan bisa menambah capaian target PBB.

Jatuh tempo pembayaran PBB di 2023 ini jatuh pada 30 September nanti. Meski begitu, ia menilai membayar pajak lebih awal akan lebih baik.

"Ini adalah program yang perlu kita dukung dan perlu kita sukseskan. Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi tingginya kepada bapak ibu wajib pajak yang telah menunaikan kewajibannya dengan ikhlas dan tepat,” ucap Singgih.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Yogyakarta, Wasesa mengatakan, tujuan digelarnya Pekan Panutan Pembayaran PBB yakni untuk memberikan panutan kepada masyarakat dalam kepatuhan membayar PBB. Pasalnya, dalam kegiatan ini juga dilakukan pembayaran PBB secara langsung oleh wajib pajak.

Menurutnya, jika ada 900 wajib pajak yang diundang dapat hadir dan membayar PBB, maka penerimaannya bisa mencapai sekitar Rp 26 miliar. Sedangkan, target PBB Kota Yogyakarta tahun 2023 ini sekitar Rp 104 miliar, dan baru terealisasi sekitar Rp 19 miliar.

"Jadi ini sebagai contoh, teladan semua dari pejabat, pengusaha dalam membayar pajak PBB tidak harus mendekati jatuh tempo. Kami akan terus berusaha meningkatkan pelayanan, transparansi dan mengurangi berbagai kesalahan melalui pembangunan data,” kata Wasesa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement