Kamis 25 May 2023 19:31 WIB

Daftar Pendaki Kena Sanksi TNGGP Bertambah

Sanksi yang diberikan berupa larangan mendaki gunung selama dua tahun.

Rep: Antara/ Red: Irfan Fitrat
Kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP).
Foto: TAMAN NASIONAL GUNUNG GEDE PANGRANGO
Kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP).

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR — Pendaki yang masuk daftar hitam (blacklist) Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), Jawa Barat, bertambah. Terbaru, ada enam pendaki yang dikenakan sanksi.

Kepala Balai Besar TNGGP, Sapto Aji Prabowo, menjelaskan, aktivitas pendakian di TNGGP ditutup sementara sejak 15 Mei 2023 karena faktor cuaca dan pemulihan ekosistem. Penutupan hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Baca Juga

Sejak penutupan diberlakukan, Sapto mengatakan, petugas dibantu volunter dan warga melakukan patroli bersama untuk mengantisipasi pendaki ilegal.

“Petugas mendapati dua kelompok pendaki asal Jakarta dan Bandung, dengan jumlah total enam orang, berada di jalur pendakian Gunung Gede. Saat ditanya, mereka melakukan pendakian dari Gunung Putri,” kata Sapto, Kamis (25/5/2023).