Kamis 25 May 2023 19:55 WIB

Eks Pegawai: Putusan MK Harusnya untuk Pimpinan KPK Selanjutnya

Eks pegawai KPK Yudi Purnomo sebut putusan MK harusnya untuk pimpinan selanjutnya.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Yudi Purnomo. Eks pegawai KPK Yudi Purnomo sebut putusan MK harusnya untuk pimpinan selanjutnya.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Yudi Purnomo. Eks pegawai KPK Yudi Purnomo sebut putusan MK harusnya untuk pimpinan selanjutnya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perpanjangan masa jabatan baik apabila diberlakukan untuk pimpinan KPK periode mendatang. Hal ini menyusul keputusan MK yang mengabulkan gugatan tentang jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.

"Menanggapi putusan MK tentang gugatan Nurul Ghufron, terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK, itu seharusnya untuk periode berikutnya. Sebab pimpinan ini ketika dulu dilantik untuk masa jabatan 4 tahun, sehingga ketika ada gugatan perpanjangan itu tidak bisa berlaku surut," kata Yudi kepada awak media pada Kamis (25/5/2023).

Baca Juga

Dia juga menyoroti gugatan Nurul Ghufron lainnya yang dikabulkan MK, yaitu soal batas usia pemilihan pimpinan KPK. Menurut Yudi, putusan batas usia juga berlaku bagi pendaftaran pimpinan KPK selanjutnya.

"Apalagi MK menerima gugatan Nurul Ghufron mengenai batas umur 50 tahun sehingga bisa mendaftar lagi walau dia belum 50 ketika tahun 2023 ini ada pemilihan pimpinan KPK," kata Yudi.