REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pihak keluarga dari istri yang diduga menjadi korban KDRT suaminya di Depok berterima kasih pada semua pihak. Keviralan cerita tentang Putri Balqis telah berhasil membuatnya pulang karena kasus ditangguhkan.
"Saya minta rekan-rekan media, sampai anak saya bisa pulang itu dampak dari viralnya berita ini dari media. Saya minta tolong disampaikan ke rekan-rekan dari pihak keluarga putri sangat terima kasih. Kalau tidak viral, ini sulit buat kita," kata Ayah Putri Balqis, Noviansyah Siregar, Kamis (25/5/2023).
Namun, ia menilai Polres Metro Depok terkesan masih melindungi pihak suami. Pernyataan ini dikatakannya setelah melihat keterangan-keterangan yang disampaikan oleh polisi.
"Ya saya melihat dari berita, keterangan dari Polres kesannya menyudutkan anak saya, masih melindungi pihak suami. Itu saja pesan saya, mohon tetap mengharap keadilan," jelas
Noviansyah mengatakan, viralnya kasus ini sangat membantu putrinya dalam mendapatkan keadilan. Putri Balqis bahkan sudah bisa pulang setelah penahanannya ditangguhkan.
Dia menuturkan, Putri Balqis bisa keluar dari Polres Depok pada Rabu (24/5/2023) malam, sekitar pukul 20.30 WIB. Putri Balqis saat itu dikisahkannya dalam kondisi sakit, karena lama tidak bertemu anak-anaknya.
Setelah kasus dan penahanan Putri ditangguhkan, Noviansyah menyebut anaknya saat ini sedang berada di Bekasi. Bahkan pada hari ini, Putri Balqis mengikuti sidang kedua perceraian di pengadilan agama Bekasi.
"Alhamdulillah sampai di rumah, sudah bertemu anak-anak, ya ada semangat. Karena Putri kan sakit asam lambung karena terpisah dari anak. Alhamdulillah sekarang sedang menjalani sidang kedua Pengadilan Agama di Bekasi, kasus perceraian," ujarnya.
Kasus KDRT di Depok ini menjadi sorotan lantaran Putri Balqis yang diduga menjadi korban kekerasan justru dijadikan tersangka dan ditahan. Sementara suaminya, Bani, tidak ditahan dengan alasan mengalami luka yang dilakukan oleh istri. Menkopolhukam bahkan secara khusus memberi perhatian dan memerintahkan Kapolda Metro Jaya mengusut perkara ini.
Pasangan suami istri tersebut saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, karena suami turut melaporkan istrinya dengan tuduhan KDRT. Namun Polres Metro Depok telah menangguhkan kasus ini hingga waktu yang belum ditentukan.