REPUBLIKA.CO.ID, olleh Rizky Suryarandika, Flori Sidebang, Nawir Arsyad Akbar
Mahkamah Konstitusi (MK) mengisyaratkan adanya masalah dalam kinerja pimpinan KPK saat ini. Namun MK memilih 'menutup mata' dengan tetap memutuskan menerima gugatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.
Berkat putusan itu, Ketua KPK Firli Bahuri dkk seolah mendapat angin segar. Firli dan pimpinan KPK lain akan terus menjabat hingga tahun depan atau di masa Pemilu 2024.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat sidang pembacaan putusan pada Kamis (25/5/2023).