Jumat 26 May 2023 05:01 WIB

Meski Soroti Kinerja Firli dkk, MK Tetap Kabulkan Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

MK mengakui ada yang patut disorot dari kinerja pimpinan KPK saat ini.

Red: Andri Saubani
Ketua KPK Firli Bahuri.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua KPK Firli Bahuri.

REPUBLIKA.CO.ID, olleh Rizky Suryarandika, Flori Sidebang, Nawir Arsyad Akbar

Mahkamah Konstitusi (MK) mengisyaratkan adanya masalah dalam kinerja pimpinan KPK saat ini. Namun MK memilih 'menutup mata' dengan tetap memutuskan menerima gugatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. 

Baca Juga

Berkat putusan itu, Ketua KPK Firli Bahuri dkk seolah mendapat angin segar. Firli dan pimpinan KPK lain akan terus menjabat hingga tahun depan atau di masa Pemilu 2024.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat sidang pembacaan putusan pada Kamis (25/5/2023).