Jumat 26 May 2023 03:59 WIB

Perusahaan Harus Memahami Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan

BP Jamsostek Jakarta Sudirman sosialisasikan jaminan kehilangan pekerjaan.

Kepala BP Jamsostek Jakarta Sudirman Suhuri
Foto: Dokpri
Kepala BP Jamsostek Jakarta Sudirman Suhuri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Sudirman menggencarkan sosialisasi program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Hal ini dilakukan usai pemerintah secara resmi menerbitkan seluruh aturan teknis terkait penyelenggaraan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Terdapat empat aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 37 tahun 2021, yang terdiri dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 7 tahun 2021 tentang tata cara pendaftaran peserta dan pelaksanaan rekomposisi iuran dalam program JKP, Permenaker nomor 15 tahun 2021 tentang tata cara pemberian manfaat jaminan kehilangan pekerjaan, serta yang terakhir diundangkan yaitu Peraturan Menteri Keuangan nomor 148/PMK.02/2021 tentang tata cara penyediaan, pencairan, penggunaan dan pertanggungjawaban dana awal dan akumulasi iuran program JKP.

Baca Juga

BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Sudirman menginformasikan tiga manfaat JKP karena. Pertama berupa uang tunai, kedua berupa akses informasi pasar kerja, dan ketiga pelatihan kerja untuk tenaga kerja yang mengajukan manfaat JKP.

BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Sudirman juga mengundang peserta perusahaan binaan yang sudah terdaftar dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. JKP merupakan bentuk jaminan sosial yang memberikan perlindungan kepada pekerja yang terpaksa kehilangan pekerjaan atau berkurang penghasilannya karena mengalami PHK. Pemerintah hadir memberikan perlindungan dan kepastian bagi para pekerja untuk mendapatkan hak-hak melalui program JKP sehingga pekerja dapat mempertahankan derajat hidup yang layak.

Sementara itu Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Sudirman Suhuri mengatakan bahwa pemerintah telah mendesain jaminan sosial di Indonesia secara komprehensif. Kehadiran program JKP menjadi pelengkap empat program jaminan sosial yang sebelumnya telah diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

"Program JKP hadir sebagai insentif karena tidak ada iuran tambahan yang diberikan. Jadi ini momentum bagi para pengusaha agar mengikutsertakan karyawannya terlindungi jamsostek," tegas pak Suhuri.

Harapan dari BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Sudirman, perusahaan yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Sudirman dapat mengetahi adanya JKP dan di kemudian hari nanti karyawannya mendapatkan manfaat JKP.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement