DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
Assalamu’alaikum wr. wb. Panitia kurban jika membuat kontrak atau meminta juru sembelih halal (juleha) untuk melakukan penyembelihan dan lainnya, bagaimana skema yang digunakan? Fee yang diberikan ke mereka dari sumber apa? Mohon penjelasan Ustaz. -- Ismail, Depok Wa’alaikumussalam wr. wb. Jawaban atas pertanyaan...
Berita Lainnya