Jumat 26 May 2023 07:36 WIB

Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus KDRT Pasutri di Depok, Ini Pertimbangannya

Pasutri di Depok menjadi tersangka sekaligus korban dari kasus KDRT.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Kabid Humas Polda Metro Jaya - Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kabid Humas Polda Metro Jaya - Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polda Metro Jaya mengambil alih penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami dan dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri) berinisial PB dan suaminya berinisial BW di Depok, Jawa Barat. Kasus yang sempat viral di media sosial ini akan ditangani penyidik dari Subdit Perempuan dan Anak-anak (Renakta) Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

"(Kasus KDRT) Ini sudah menjadi perhatian publik, melihat juga pada aspek konteks kapabilitas, kelengkapan piranti, baik itu secara struktural kemampuan personel maka sedianya kasus ini akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Direktorat Kriminal Umum," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wahyu Andiko kepada awak media, Kamis (25/5/2023).

Baca Juga

Selain itu, menurut Trunoyudo, di Polda Metro Jaya juga ada satuan subnya itu adalah Subdit Renakta karena ini adalah lex specialis dari subjek Undang-Undang KDRT. Namun, penyidik dari Polres Metro Depok yang menangani awal perkara ini tetap dilibatkan.

Dalam kasus keduanya, baik PB maupun BB telah ditetapkan sebagai tersangka, lantaran keduanya saling melapor atas dugaan KDRT. "Tetap akan melibatkan penyidik dari Polres Metro Depok. Sebab, sejak awal yang menangani adalah semua dari awal Polres Metro Depok," ujar Trunoyudo.

Dalam kesempatan itu, Trunoyudo menyampaikan bahwa pihaknya menangguhkan sementara penanganan kasus dugaan KDRT tersebut. Penangguhan itu dilakukan untuk memberikan waktu kepada kedua belah pihak hingga kondisinya sudah membaik, baik fisik maupun psikisnya.

Namun, tidak serta-merta menghentikan kasus KDRT tersebut, penyidik tetap bekerja mengusut kasus KDRT itu sesuai prosedur. "Hold itu bukan berarti berhenti bekerja, tetap bekerja memproporsionalkan secara prosedur kasus ini untuk memenuhi rasa keadilan kedua belah pihak," kata Trunoyudo.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement