REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG--Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menilai ada pihak-pihak lain yang harus ikut bertanggung jawab dalam kasus dugaan suap di Universitas Lampung (Unila). Pernyataan itu dikeluarkan saat pembacaan putusan terdakwa kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila, Kamis (25/5/2023).
"Kami menilai seharusnya ada pihak lain ikut bertanggung jawab atas perkara suap PMB Unila tahun 2022," kata Ketua Majelis Hakim, Achmad Rifai saat membacakan amar putusan terdakwa Heryandi dan M Basri, di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Kamis (25/5/2023).
Majelis Hakim mengatakan pihak lain yang seharusnya ikut bertanggungjawab dengan perbuatannya, yakni saksi Asep Sukohar (mantan wakil rektor Unila), saksi Budi Sutomo (kabiro Humas dan Perencanaan Unila), saksi Mualimin (dosen Unila), saksi Hemy Fitriawan (dekan Fakultas Teknik Unila), dan para pemberi suap lainnya.
"Para pihak yang dimaksud terungkap dalam fakta persidangan, namun tidak ditetapkan sebagai tersangka ataupun terdakwa bersama mantan Rektor Unila Karomani, Wakil Rektor 1 Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, serta pihak swasta selaku penyuap Andi Desfiandi," kata dia.
Menurut Hakim Ketua Achmad Rifai, perbuatan para pihak lain tersebut sama seperti ketiga terdakwa telah mencoreng nama naik civitas akademika Unila secara bersama-sama. "Perbuatan mereka (pihak lain) ini juga telah merugikan dunia pendidikan secara keseluruhan," ujarnya.
Menyikapi hal tersebut, usai pembacaan sidang putusan mantan rektor Unila, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dian Hamis mengatakan bahwa akan mendiskusikan terlebih dahulu dengan pimpinan lembaganya.
"Tunggu saja perkembangan berikutnya seperti apa, karena dari beberapa nama itu kan ada yang diseleksi mana yang penuhi alat bukti dan kami perlu diskusikan kembali serta membuat laporan hasil sidang dahulu," kata dia.
Dalam sidang putusan di PN Tanjungkarang atas kasus suap PMB Unila tahun 2022, mantan rektor Unila dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Selain itu mantan wakil Rektor 1 Unila Heryandi serta mantan ketua Senat Unila Muhammad Basri masing-masing divonis empat tahun enam bulan penjara.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim dalam persidangan perkara suap mantan rektor Universitas Lampung (Unila) menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama satu tahun dan empat bulan atau 16 bulan penjara terhadap terdakwa Andi Desfiandi.
Andi Desfiandi menjadi terdakwa perkara dugaan suap terhadap mantan Rektor Unila Prof Dr Karomani atas penerimaan mahasiswa baru di Unila tahun 2022. Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Prof Dr Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.