Jumat 26 May 2023 14:49 WIB

MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Firli: Siap Melaksanakan!

Firli mengaku perpanjangan masa jabatan ini adalah amanah yang harus dilaksanakan.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus raharjo
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers penahanan tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe di RSPAD, Jakarta, Rabu (11/1/2023). KPK membantarkan sementara penahanan terhadap tersangka Lukas Enembe karena alasan kesehatannya dan akan menjalani perawatan di RSPAD. Semestinya Lukas Enembe ditahan di rutan KPK Pomda Jaya Guntur selama 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan. Lukas Enembe merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers penahanan tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe di RSPAD, Jakarta, Rabu (11/1/2023). KPK membantarkan sementara penahanan terhadap tersangka Lukas Enembe karena alasan kesehatannya dan akan menjalani perawatan di RSPAD. Semestinya Lukas Enembe ditahan di rutan KPK Pomda Jaya Guntur selama 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan. Lukas Enembe merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan masa jabatan Pimpinan KPK diperpanjang menjadi lima tahun. Ketua KPK, Firli Bahuri mengaku siap melaksanakan keputusan tersebut selama sisa jabatannya.

"Sebagai aparat negara dan penegak hukum, bagi kami hukum adalah panglima. Karena putusan MK adalah undang-undang, maka kami siap melaksanakannya," kata Firli dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/5/2023).

Baca Juga

Firli mengatakan, putusan itu merupakan sebuah sebuah tanggung jawab. Sehingga ia bersama jajaran KPK berjanji akan terus bekerja memberantas korupsi di Indonesia.

"Ini amanah yang harus kami laksanakan. Prinsipnya kami tetap berkomitmen untuk membersihkan negeri ini dari praktik korupsi," ujar dia.