Jumat 26 May 2023 15:32 WIB

Kuasa Hukum Politikus PKS: BY Ceraikan Istri Kedua karena Sering Bertengkar

Bukhori Yusuf dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh istri keduanya terkait KDRT.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Anggota Komisi VIII DPR, Bukhori Yusuf.
Foto: dok. istimewa
Anggota Komisi VIII DPR, Bukhori Yusuf.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua tim kuasa hukum politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf (BY), Ahmad Mihdan, mengungkapkan, alasan kliennya menceraikan istri keduanya atau MY adalah merasa tidak nyaman. Hal itu karena keduanya kerap bertengkar.

"Lebih pada pertengkaran di dalam dan mereka bersama tidak nyaman sehingga diceraikan dan klien kami amat terganggu ketika berumah tangga. Itu saja," ujar Ahmad di Resto Kapau Garuda Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).

Ahmad menceritakan, BY yang berstatus anggota Komisi VII DPR dan MY menikah pada Februari 2022, lalu bercerai pada November 2022. Selama mereka menikah, kata dia, BY merasa tidak nyaman dengan MY. "Iya, selama hampir delapan bulan mereka lebih banyak tidak nyaman dan tidak ada penganiayaan," katanya.

Di sisi lain, terkait laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada BY, Ahmad menilai, apa yang dilakukan oleh MY sudah terlalu jauh. Pasalnya, berdasarkan bukti dalam proses hukum di Polrestabes Bandung tidak ditemukan bukti yang menunjukkan adanya perbuatan tindak pidana oleh BY.