REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua tim kuasa hukum politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf (BY), Ahmad Mihdan, mengungkapkan, alasan kliennya menceraikan istri keduanya atau MY adalah merasa tidak nyaman. Hal itu karena keduanya kerap bertengkar.
"Lebih pada pertengkaran di dalam dan mereka bersama tidak nyaman sehingga diceraikan dan klien kami amat terganggu ketika berumah tangga. Itu saja," ujar Ahmad di Resto Kapau Garuda Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).
Ahmad menceritakan, BY yang berstatus anggota Komisi VII DPR dan MY menikah pada Februari 2022, lalu bercerai pada November 2022. Selama mereka menikah, kata dia, BY merasa tidak nyaman dengan MY. "Iya, selama hampir delapan bulan mereka lebih banyak tidak nyaman dan tidak ada penganiayaan," katanya.
Di sisi lain, terkait laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada BY, Ahmad menilai, apa yang dilakukan oleh MY sudah terlalu jauh. Pasalnya, berdasarkan bukti dalam proses hukum di Polrestabes Bandung tidak ditemukan bukti yang menunjukkan adanya perbuatan tindak pidana oleh BY.
"Laporan yang disampaikan pihak MY merupakan tindak pidana penganiayaan ringan mengacu pada Pasal 352 KUHP dan bukan KDRT. Sehingga, itu menafikan tuduhan bahwa BY melakukan KDRT dan hal itu masih dalam tahap penyelidikan," ujar Ahmad.
Selain itu, tindakan yang dilakukan oleh MY telah menyakiti istri sah dan kedua anak perempuan BY. Ahmad menuding MY melakukan fitnah yang telah menjadi konsumsi publik dan menimbulkan tafsir liar di tengah masyarakat.
"Tim hukum BY menilai tindakan yang dilakukan oleh pihak MY, yang seolah-olah sebagai perempuan yang menjadi korban justru telah menyakiti perempuan lainnya, yakni istri sah dan kedua anak perempuan klien kami atas fitnah yang telah menjadi konsumsi publik dan menimbulkan tafsir liar di tengah masyarakat," kata Ahmad.
Oleh karena itu, Ahmad mengaku telah mengumpulkan bukti terkait penyakit yang diderita oleh MY, yang selama ini merupakan pasien Rumah Sakit Kecanduan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Dia mengatakan, hal itu setidaknya bisa menjadi pertimbangan bagi masyarakat, khususnya aparat penegak hukum, untuk menilai akurasi informasi yang disampaikan MY.
BY selaku eks anggota Fraksi PKS DPR dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan KDRT terhadap istrinya berinisial M. Pada Senin (22/5), Ketua DPP PKS Bidang Humas, Ahmad Mabruri, mengatakan, proses penyelidikan tentang dugaan pelanggaran disiplin oleh BY sudah berjalan di internal DPP PKS.
Ahmad Mabruri mengatakan, laporan dari publik yang masuk berupa dugaan KDRT oleh BY. Dampaknya, BY telah menandatangani surat pengunduran dirinya sebagai anggota DPR RI.