Jumat 26 May 2023 15:34 WIB

Kuasa Hukum David Pertanyakan Usulan Keringanan Hukuman Mario Dandy

Kuasa hukum David Ozora mempertanyakan usulan keringanan hukuman Mario Dandy.

Rep: Fergi Nadira/ Red: Bilal Ramadhan
Korban penganiayaan Mario Dandy, David Ozora Latumahina. Kuasa hukum David Ozora mempertanyakan usulan keringanan hukuman Mario Dandy.
Foto: Republika/Prayogi
Korban penganiayaan Mario Dandy, David Ozora Latumahina. Kuasa hukum David Ozora mempertanyakan usulan keringanan hukuman Mario Dandy.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak Cristalino David Ozora (17 tahun), korban penganiayaan berat oleh Mario Dandy Satriyo (20), mempertanyakan usulan pihak MDS soal keringanan hukuman. Menurut pihak Mario, kondisi David dapat menentukan berat hukuman MDS.

"Ada yang mencoba-coba menggeser pengertian luka berat atas penganiayaan biadab yang dialami oleh David, seolah-olah andai David sudah sembuh hari ini maka jadinya luka ringan gitu? Ngaco! Apa lupa dua bulan David menjadi pasien tetap ICU? Kok kerusakan kognisi dianggap bukan akibat?" kata kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini, melalui Twitter @MellisA_An seperti dikutip Republika.co.id di Jakarta pada Jumat (26/5/2023).

Baca Juga

Mellisa menjelaskan, dalam Pasal 90 KUHP tertulis, terganggunya daya pikir selama empat minggu lebih itu masuk dalam keadaan luka berat. Dia menegaskan, David mengalami luka berat oleh sebab penganiayaan MDS.

"Itu termasuk luka berat! Diffuse axonal injury stage 2 ini! Yang mana bukan materiel? Bahkan mundurnya fungsi otak itu masuk ke disabilitas," ujarnya.

Mellisa mengatakan, tidak ada kaitan kondisi korban tiga bulan pasca penganiayaan dengan hukuman pelaku penganiayaan keji. Bahkan, lanjut dia, seharusnya hukuman harus lebih dari 12 tahun sebab korban termasuk kategori anak.

"Anak yang tidak berdaya namun secara sadar terus ditendang keras kepalanya! Pelaku secara sengaja menendang terus menerus hanya di bagian kepala di mana seluruh fungsi otak sebagai sumber penggerak hidup manusia ada di sana dan masih ingat kita semua dia sampaikan 'Gw ga takut anak org mati'!" kata Mellisa menegaskan.

Dia mengecam pihak-pihak yang menilai bahwa insiden penganiayaan David adalah penganiayaan biasa. Sebab, kata dia, jelas imbas pemukulan MDS hampir merenggut nyawa anak di bawah umur.

"Keluarga yang berjuang tanpa kenal lelah, pontang panting dengan segala kepedihan hati untuk mengobati David, melapangkan dada atas apapun kondisi David ke depan termasuk atas cita-cita David yang rusak. Mengapa ini menjdi hal yang meringankan pelaku penganiayaan itu?" kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement