REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Dua tersangka kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17 tahun), Mario Dandy Satriyo (20 tahun) dan Shane Luka Rotua Pangodian Lumbantoruan (19 tahun) dipastikan sehat. Hal itu diketahui setelah keduanya menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum diserahkan ke Kejaksaan untuk disidang di pengadilan.
"Sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokkes saya. Keduanya dalam keadaan sehat dan tidak ada hal-hal yang menjadi halangan untuk diserahkan kepada kejaksaan," ujar Kabid Dokkes Polda Metro Jaya Kombes Hery Wijatmoko kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (26/5).
Sebelum diserahkan ke Kejaksaan, Mario Dandy Satriyo sempat menyampaikan permintaan maaf dan mengaku sangat menyesal atas perbuatannya terhadap korban. Hal itu disampaikan Mario Dandy pada saat proses tahap II di Polda Metro Jaya.
"Saya mohon maaf. Saya sangat menyesal,” kata Mario Dandy dengan singkat.