REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tersangka kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17 tahun), Mario Dandy Satriyo (20) meminta maaf dan mengaku sangat menyesal atas perbuatannya terhadap korban. Hal itu disampaikan Mario Dandy pada saat proses tahap II di Polda Metro Jaya.
"Saya mohon maaf. Saya sangat menyesal,” kata Mario Dandy dengan singkat kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/5/2023).
Dua tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19 tahun) sempat menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum diserahkan ke Kejaksaan. Saat ini proses hukum kasus penganiayaan berat itu sudah pada tahap II. Sehingga dalam waktu dekat keduanya akan diadili dipersidangan.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Mellisa Anggraini berharap ada pemberatan pasal terhadap para tersangka. Dia beralasan pemberatan perlu ditambahkan karena yang menjadi korban dalam kasus penganiayaan berat tersebut masih usia anak. Bahkan akibat penganiayaan yang dilakukan tersangka Mario Dandy,korban David mengalami luka yang sangat parah hingga sempat koma selama satu bulan lebih.
“Sehingga bukan hanya saja maksimal tapi jadi pemberat kalo di pasal 355 ayat 1 itu kan tetap penganiayaan berat terencana. Kalau dilakukan terhadap anak harus ya ada pemberat lagi, kalau bisa dibuktikan ya bisa lebih tinggi hukumannya,” ujar Mellisa Anggraini.
Rencananya akan dilakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti tahap II dari pihak Polda Metro Jaya ke pihak Kejaksaan pada Jumat (26/5/2023) besok. Sehingga kedua tersangka segera disidangkan. Namun hingga saat ini belum ada pemberitahuan kapan kedua tersangka diadili di persidangan.