Jumat 26 May 2023 16:19 WIB

Kejanggalan Putusan Perpanjangan Masa Jabatan KPK Versi Anggota Dewan

Arsul menilai Komisi III tidak bisa memanggil MK.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Teguh Firmansyah
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menanggapi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan menerima gugatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK, di ruangannya, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (26/5/2023).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menanggapi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan menerima gugatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK, di ruangannya, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (26/5/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan menerima gugatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Namun, Komisi III tak bisa memanggil MK untuk dimintai penjelasan terkait hal tersebut.

"Tidak bisa (dipanggil), karena MK itu lembaga negara yang ada di rumpun kekuasaan lain, bukan di rumpun kekuasaan eksekutif, tapi di rumpun kekuasaan yudikatif. Nah rumpun kekuasaan yudikatif seperti MK dan MA itu punya kemandirinan, punya independensi," ujar Arsul di ruangannya, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (26/5/2023).

Baca Juga

Komisi III, jelasnya, menghormati kemandirian dan independensi MK sebagai lembaga yudikatif. Namun, independensi tersebut tak membuat lembaga tersebut kebal dari kritik berbagai elemen masyarakat. "Tentu dalam negara demokrasi, dalam hubungan ketatanegaraan, tetap kita ini adalah lembaga negara yang lain, masyarakat sipil itu juga boleh mengkritisi MK," ujar Arsul.

Ia menjelaskan, Komisi III bisa menyampaikan pandangannya terkait putusan tersebut lewat rapat konsultasi, tetapi ia belum dapat mengkonfirmasi waktunya. Namun, forum tersebut bukan seperti rapat kerja atau rapat dengar pendapat yang menghasilkan kesepakatan dan kesimpulan.