Jumat 26 May 2023 16:25 WIB

Sri Mulyani: Ekonomi Syariah tidak Maju Tanpa Pendalaman Keuangan

Pemerintah terus memberi kemudahan guna mencapai aspirasi Indonesia Pusat Halal Dunia

Menteri Keuangan Sri Mulyani. Sri Mulyani mengatakan ekonomi syariah tidak akan mungkin bisa berkembang maju tanpa pendalaman keuangan syariah.
Foto: AP Photo/Jose Luis Magana
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Sri Mulyani mengatakan ekonomi syariah tidak akan mungkin bisa berkembang maju tanpa pendalaman keuangan syariah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan ekonomi syariah tidak akan mungkin bisa berkembang maju tanpa pendalaman keuangan syariah.

"Karena itu, terus dilakukannya inovasi, kreativitas, dan pendalaman dari sisi likuiditas menjadi sangat penting," kata Sri Mulyani dalam acara Anugerah Adinata Syariah 2023 yang dipantau secara daring di Jakarta, Jumat (26/5/2023).

Baca Juga

Dari sisi pembiayaan, pemerintah mendukung keuangan syariah untuk terus berkontribusi dalam pemulihan ekonomi. Adapun keuangan syariah terus menawarkan berbagai fitur dan instrumen yang lebih inovatif, sesuai kebutuhan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Dalam Kredit Usaha Rakyat (KUR), yang merupakan salah satu agenda atau instrumen penting mendukung UMKM, diperkenalkan pula instrumen syariah. Instrumen khusus dalam keuangan syariah seperti zakat, wakaf, infak, sedekah, serta takaful (asuransi syariah) juga dijadikan sebagai alternatif pembiayaan.

Selain pendalaman keuangan syariah, Sri Mulyani menuturkan pemerintah terus memberikan dukungan bagi pengembangan industri syariah. Utamanya sehubungan dengan potensi ekonomi Indonesia untuk menjadi pusat halal dunia.

Dukungan terutama diberikan kepada berbagai industri makanan dan minuman, fesyen, farmasi dan kosmetik, serta pariwisata dan media. Dalam rangka kemudahan berusaha, dukungan pemerintah pun diberikan dalam berbagai bentuk, termasuk fasilitas sertifikasi halal dan kemudahan ekspor bagi UMKM industri halal.

Kemudian berkenaan dengan dukungan perpajakan, kata dia lagi, pemerintah juga memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Itu untuk membantu para pelaku usaha menuntaskan kewajiban pajak dengan lebih mudah dan cepat.

"Bagi UMKM yang omzetnya masih di bawah 500 juta, kami juga memberikan pembebasan pajak penghasilan (PPh) tunai," kata Sri Mulyani.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement