Tuesday, 21 Rabiul Awwal 1446 / 24 September 2024

Tuesday, 21 Rabiul Awwal 1446 / 24 September 2024

Bea Cukai Jateng/DIY Jamin Kemudahan Izin Kawasan Berikat di KITB

Jumat 26 May 2023 17:31 WIB

Red: Gita Amanda

Pengawasan atas kegiatan ekspor dilakukan Bea Cukai, (ilustrasi). Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta menjamin siap memberikan kemudahan izin kawasan berikat kepada para investor.

Pengawasan atas kegiatan ekspor dilakukan Bea Cukai, (ilustrasi). Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta menjamin siap memberikan kemudahan izin kawasan berikat kepada para investor.

Foto: Dok Bea Cukai
Kawasan berikat ditujukan untuk industri-industri yang mempunyai orientasi ekspor.

REPUBLIKA.CO.ID, BATANG -- Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta menjamin siap memberikan kemudahan izin kawasan berikat kepada para investor yang akan membangun perusahaan di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) atau Grand Batang City.

"Kami memiliki komitmen, keputusan perizinan pendirian kawasan berikat bisa diputuskan maksimal 1 jam," kata Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng dan DIY Akhmad Rofiq dalam siaran pers yang dikirim di Batang, Jumat (26/5/2023).

Baca Juga

Menurut dia, saat pengajuan izin kawasan berikat, satu jam setelah presentasi maka pihaknya akan memutuskan dapat diterima atau tidak. "Tentunya, hal itu menjadi angin segar bagi para investor untuk pendirian kawasan berikat. Jaminan itu juga bakal berlaku di seluruh wilayah Jawa Tengah," katanya.

Akhmad Rofiq menjamin tidak ada pungutan 1 rupiah pun pada pengajuan perizinan karena kawasan ini ditujukan untuk industri-industri yang mempunyai orientasi ekspor. "Melalui kawasan berikat, maka perdagangan akan menjadi mudah. Saat ini di Jateng ada 286 kawasan berikat, sebagian besar berada di Semarang," katanya.