REPUBLIKA.CO.ID, BATANG -- Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta menjamin siap memberikan kemudahan izin kawasan berikat kepada para investor yang akan membangun perusahaan di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) atau Grand Batang City.
"Kami memiliki komitmen, keputusan perizinan pendirian kawasan berikat bisa diputuskan maksimal 1 jam," kata Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng dan DIY Akhmad Rofiq dalam siaran pers yang dikirim di Batang, Jumat (26/5/2023).
Menurut dia, saat pengajuan izin kawasan berikat, satu jam setelah presentasi maka pihaknya akan memutuskan dapat diterima atau tidak. "Tentunya, hal itu menjadi angin segar bagi para investor untuk pendirian kawasan berikat. Jaminan itu juga bakal berlaku di seluruh wilayah Jawa Tengah," katanya.
Akhmad Rofiq menjamin tidak ada pungutan 1 rupiah pun pada pengajuan perizinan karena kawasan ini ditujukan untuk industri-industri yang mempunyai orientasi ekspor. "Melalui kawasan berikat, maka perdagangan akan menjadi mudah. Saat ini di Jateng ada 286 kawasan berikat, sebagian besar berada di Semarang," katanya.