REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pengamat hukum yang juga mantan hakim Mahkamah Konstitusi I Dewa Gede Palguna berpandangan keputusan mengubah masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dari semula empat tahun menjadi lima tahun adalah tidak masuk akal. Tidak ada pertimbangan konstitusional dalam putusan itu.
"Pertimbangan Mahkamah Konstitusi untuk kali ini tidak masuk akal menurut saya. Tidak ada 'ratio decidendi' dari putusan itu. Menurut saya tidak ada pertimbangan konstitusional itu," kata Dewa Palguna disela-sela acara diskusi di Denpasar, Bali, Jumat.
Mahkamah Konstitusi, lanjut dia, seharusnya tidak masuk ke ranah tersebut karena menjadi wilayah pembentuk undang-undang.
"Dengan kata lain, saya ikut pendapat yang 'dissenting (berbeda) seperti yang disampaikan empat hakim MK. Bagaimana Mahkamah Konstitusi memberikan pandangan bahwa empat tahun itu tidak konstitusional dan lima tahun konstitusional?" ujarnya mempertanyakan.