Jumat 26 May 2023 17:34 WIB

Palguna: Keputusan Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK tak Masuk Akal

Palguna melihat tidak ada pertimbangan konstitusional dalam putusan MK itu.

Red: Teguh Firmansyah
I Dewa Gede Palguna
Foto: Republika/ Yasin Habibi
I Dewa Gede Palguna

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pengamat hukum yang juga mantan hakim Mahkamah Konstitusi I Dewa Gede Palguna berpandangan keputusan mengubah masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dari semula empat tahun menjadi lima tahun adalah tidak masuk akal. Tidak ada pertimbangan konstitusional dalam putusan itu. 

"Pertimbangan Mahkamah Konstitusi untuk kali ini tidak masuk akal menurut saya. Tidak ada 'ratio decidendi' dari putusan itu. Menurut saya tidak ada pertimbangan konstitusional itu," kata Dewa Palguna disela-sela acara diskusi di Denpasar, Bali, Jumat.

Baca Juga

Mahkamah Konstitusi, lanjut dia, seharusnya tidak masuk ke ranah tersebut karena menjadi wilayah pembentuk undang-undang.

"Dengan kata lain, saya ikut pendapat yang 'dissenting (berbeda) seperti yang disampaikan empat hakim MK. Bagaimana Mahkamah Konstitusi memberikan pandangan bahwa empat tahun itu tidak konstitusional dan lima tahun konstitusional?" ujarnya mempertanyakan.