Jumat 26 May 2023 18:46 WIB

Desain Penataan PKL Tegallega, Pemkot Bandung Tampung Aspirasi Pedagang

Ada desain penataan yang diubah, menyesuaikan aspirasi PKL Tegallega.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Irfan Fitrat
Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung Ema Sumarna.
Foto: Republika/Dea Alvi Soraya
Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung Ema Sumarna.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat, menyiapkan desain penataan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Tegallega. Setelah desain ini selesai, Pemkot Bandung berharap upaya penataan bisa segera berjalan.

Terkait dengan upaya penataan itu, Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung Ema Sumarna meninjau langsung PKL di kawasan Tegallega, Jumat (26/5/2023).

Baca Juga

“Kita ingin memastikan konsep penataan PKL di Tegallega, termasuk juga bertemu dengan para koordinator PKL di Tegallega. Ternyata, dari apa yang sudah kita desain ini, ada sedikit didesain ulang,” kata Ema.

Saat ini diperkirakan ada 482 PKL di kawasan Tegallega. PKL terbagi dalam dua zona, yaitu zona timur atau di ruas Jalan M Toha (207 PKL) dan di zona barat atau ruas Jalan Otto Iskandar Dinata (275 PKL). Di antaranya PKL penjual makanan, aksesori, juga penjual sayuran dan buah-buahan.

Menurut Ema, zona barat PKL sudah terbilang representatif dan proporsional untuk dilakukan penataan. Sementara zona timur, kata dia, akan dibuatkan desain ulang agar dapat mengakomodasi aspirasi dari para PKL.

“Para PKL menginginkan tidak sifatnya perorangan, tapi sistem blocking. Jadi, ya ini yang akan kita pikirkan,” kata Ema.

Ema mengatakan, setelah desain rampung dan disosialisasikan kembali kepada para PKL Tegallega, diharapkan upaya penataan bisa segera dilakukan.

Ema berharap penataan PKL Tegallega ini dapat membantu mewujudkan kawasan yang tertib dan nyaman bagi masyarakat. 

“Supaya tempat ini tetap terjaga karena ini hutan kota, tempat olahraga. Kita buat nyaman. Secepatnya kita lakukan penataan,” kata Ema.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement