Jumat 26 May 2023 20:59 WIB

Kejagung Kembali Periksa Petinggi Antam Terkait Korupsi Komoditas Emas

Pemeriksaan dari pihak PT Antam dalam kasus ini, bukan kali yang pertama.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana.
Foto: Dok Kejakgung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap salah satu petinggi di PT Aneka Tambang (Antam) inisial AY, Jumat (2/5/2023). Pemeriksaan oleh tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu dilakukan sebagai lanjutan penyidikan korupsi pengelolaan komoditas emas. Penyidik, juga memeriksa inisial BM dari pihak swasta.

“AY dan BM diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung  Ketut Sumedana dalam siaran pers, Jumat (26/5/2023).

Baca Juga

Tak ada informasi resmi tentang identitas lengkap dari AY dan BM. Namun Ketut memastikan, AY diperiksa selaku Operation Division Head UBPP Logam Mulia PT Antam.

Sedangkan BM, kata Ketut diperiksa selaku karyawan di PT Indah Golden Signature (IGS). “Pemeriksaan kedua saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas,” jelas Ketut.