REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah mengumumkan serangkaian pedoman yang harus dipatuhi oleh jamaah haji sebelum dan setibanya di Arab Saudi. Ketentuan itu dimaksudkan untuk memastikan kelancaran ibadah haji.
Pertama, seperti dilansir Gulf News, Jumat (26/5/2023), jamaah diharuskan membawa semua dokumen resmi yang diperlukan saat tiba di bandara untuk menyelesaikan prosedur perjalanan. Kedua, sebagaimana instruksi kementerian, semua perangkat elektronik harus disimpan di dalam bagasi terdaftar.
Ketiga, peziarah harus memastikan bahwa setiap bagasi yang akan dikirim mematuhi dimensi yang disetujui untuk memastikan penerimaannya. Keempat, tanda pengenal khusus harus ditempatkan pada setiap barang bawaan sebelum pengiriman.
Kelima, jamaah dilarang membawa barang yang telah diatur larangannya oleh Kementerian Haji dan Umrah Saudi. Adapun barang yang dilarang dibawa tersebut, di antaranya ialah kantong plastik, botol air, bahan cair, dan bagasi yang tidak dibungkus atau tidak diikat. Kotak yang dibungkus dan dilapisi kain juga dilarang.
Keenam, setibanya di Arab Saudi, jamaah diharuskan untuk melaporkan uang tunai atau barang berharga apa pun yang mereka miliki melebihi nilai 60 ribu riyal Saudi. Ini termasuk mata uang asing, hadiah, perangkat elektronik, perhiasan dan logam mulia.
Ketujuh, kementerian menekankan pentingnya mengisi deklarasi bea cukai saat memasuki atau keluar dari Arab Saudi. Ini sangat penting jika peziarah membawa mata uang lokal atau asing atau barang apa pun yang bernilai lebih dari 60 ribu riyal Saudi.
Deklarasi pabean yang sama juga diperlukan untuk penumpang yang membawa barang dalam jumlah komersial senilai lebih dari 3.000 riyal Saudi atau barang yang dilarang untuk diimpor atau diekspor, seperti barang antik. Hal ini juga berlaku untuk barang-barang yang dikenakan cukai.
Kementerian telah mengeluarkan peringatan keras kepada jamaah yang gagal melengkapi dan menandatangani deklarasi bea cukai, mencatat bahwa mereka akan dimintai pertanggungjawaban.