Sabtu 27 May 2023 03:29 WIB

ITAGI Pastikan Keamanan Vaksin Covid-19 Tanpa Ketentuan Regimen

Vaksinasi Covid-19 utama maupun booster memakai merek berbeda tetap aman.

Petugas menyuntikkan vaksin pada Peluncuran dan Penyuntikan Perdana Vaksin IndoVac di kantor Bio Farma, Bandung, Jawa Barat, Kamis (13/10/2022). Indonesia Technical Advisory Group of Immunization (ITAGI) memastikan keamanan atas pemberian vaksin Covid-19 tanpa ketentuan regimen atau bersifat heterolog.
Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto
Petugas menyuntikkan vaksin pada Peluncuran dan Penyuntikan Perdana Vaksin IndoVac di kantor Bio Farma, Bandung, Jawa Barat, Kamis (13/10/2022). Indonesia Technical Advisory Group of Immunization (ITAGI) memastikan keamanan atas pemberian vaksin Covid-19 tanpa ketentuan regimen atau bersifat heterolog.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Technical Advisory Group of Immunization (ITAGI) memastikan keamanan atas pemberian vaksin Covid-19 tanpa ketentuan regimen atau bersifat heterolog.

"Vaksin yang dianjurkan adalah vaksin yang saat ini tersedia dan telah mendapat izin penggunaan darurat (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI," kata Ketua ITAGI Prof Sri Rezeki yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (26/5/2023).

Baca Juga

Ia mengatakan ITAGI telah menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah melalui surat bernomor ITAGI/SR/6/2023 tentang Rekomendasi Pemanfaatan Vaksin Covid-19 bagi Masyarakat. "Surat tersebut mencakup hasil penelitian, termasuk keamanannya," kata dia.

Dihubungi secara terpisah, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi mengatakan, jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap atau disebut sebagai heterolog aman digunakan oleh masyarakat, selama memenuhi kandungan dosis yang berlaku. "Vaksin Covid-19 dosis 1 dan 2 kan sudah heterolog. Sekarang yang booster juga bisa dengan merek apa saja dengan jarak penyuntikan enam bulan," kata Nadia.

Kementerian Kesehatan menyatakan masyarakat yang belum melengkapi vaksin Covid-19, termasuk dosis penguat atau booster dapat divaksinasi dengan vaksin merek apapun yang tersedia. Kebijakan ini sesuai Surat Edaran Kemenkes Nomor IM.02.04/C/2413/2023 tentang Pembaruan Pemberian Vaksinasi Covid-19 yang ditandatangani Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu dan mulai berlaku 22 Mei 2023.

sumber : ANTARA
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement