Sabtu 27 May 2023 08:00 WIB

Warga AS Keturunan China Gugat FBI

Xi mengalami pelanggaran hak warga negara ketika FBI menggelah rumahnya.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Teguh Firmansyah
Petugas FBI (ilustrasi)
Foto: Reuters
Petugas FBI (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PHILADELPHIA -- Seorang profesor Temple University di Philadelphia, negara bagian Pennsylvania, Xiaoxing Xi akan mengajukan gugatan terhadap Biro Investigasi Federal (FBI), setelah ia dituduh sebagai mata-mata Cina di AS.

Seorang hakim di pengadilan banding federal memutuskan mendukung Xi pada Rabu, dan mengizinkan fisikawan tersebut untuk melanjutkan kasusnya melawan pemerintah AS. Xi mengalami pelanggaran hak warga negara ketika FBI melakukan penggeledahan atas keluarganya, melakukan penyitaan, dan pengawasan yang melanggar hukum.

Baca Juga

FBI menyerbu rumah Xi di Philadelphia pada 2015. FBI mengumpulkan keluarganya di bawah todongan senjata, dan menangkapnya dengan tuduhan penipuan dan terkait tindakan spionase ekonomi, sebelum akhirnya petugas mencabut tuduhan tersebut beberapa bulan kemudian.

"Saya sangat, sangat senang bahwa kami akhirnya dapat membuat pemerintah berada di bawah sumpah untuk menjelaskan mengapa mereka lakukan tindakan itu, melanggar hak-hak konstitusional kami," kata Xi dalam sebuah wawancara eksklusif dengan NBC News.

"Kami akhirnya memiliki kesempatan untuk meminta pertanggungjawaban mereka."

Kasus ini sekarang akan dilimpahkan kembali ke pengadilan distrik, melanjutkan perjuangan hukum yang panjang. Xi, yang diwakili oleh American Civil Liberties Union, berusaha mengajukan gugatan terhadap pemerintah pada tahun 2017, menuduh bahwa agen-agen FBI secara sadar atau sembrono membuat pernyataan palsu untuk mendukung penyelidikan dan penuntutan mereka.

Xi juga mengeklaim bahwa penangkapannya bersifat diskriminatif, dan bahwa ia menjadi sasaran karena etnisnya, seperti halnya para akademisi keturunan Cina di Amerika lain. Pengadilan distrik membatalkan kasusnya pada 2021, tetapi Xi mengajukan banding atas keputusan tersebut tahun lalu.

Biro Investigasi Federal (FBI) menolak berkomentar. Kasus spionase terhadap Xi terkait dengan dugaan pengungkapan informasi manufaktur dengan komunitas penelitiannya. Departemen Kehakiman AS pada 2015 menuduh fisikawan tersebut membagikan skema untuk pemanas saku, yang sebelumnya telah ditandatangani oleh Xi, dengan rekan-rekannya di China.

Namun, kesaksian dari sesama fisikawan menunjukkan bahwa cetak biru itu bukan untuk teknologi yang dimaksud, tetapi untuk penemuan Xi sendiri. Dokumen pengadilan menunjukkan, penemu pemanas saku telah mengatakan kepada agen FBI yang menangani kasus ini, teknologinya "sudah dikenal luas" dan tidak "revolusioner."

Kasus ini mandek selama empat bulan setelah Xi ditangkap, tetapi kemudian ia diancam hukuman penjara hingga 80 tahun dan denda hingga 1 juta dolar AS. Dengan keputusan baru-baru ini, Xi mengatakan bahwa ia berharap lebih banyak orang Asia-Amerika yang lebih aktif dan meminta pertanggungjawaban dari mereka yang berkuasa.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement