REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masalah utang piutang uang kerap terjadi di masyarakat. Biasanya ini terjadi antarteman, kerabat, dan tetangga. Sayangnya, terkadang orang yang berutang ingkar janji untuk membayar dari kesepakatan awal. Bagaimana hukumnya dalam Islam jika kondisinya seperti ini?
Islam tidak melarang perkara utang-piutang, namun mengaturnya agar umat Muslim tidak salah arah dalam memahami perkara tersebut. Ajaran Islam memperbolehkan seorang Muslim berutang kepada orang lain. Akan tetapi, proses utang harus sesuai syariat Islam dan tidak boleh ada riba di dalamnya. Orang yang berutang pun harus bertanggungjawab dan menepati janji yang disepakati untuk mengembalikan utangnya.
Tidak boleh seorang Muslim melarikan diri dengan maksud tidak membayar utang. Perbuatan demikian sama artinya orang yang berutang telah memakan harta orang lain secara batil.
Sebagaimana dijelaskan dalam hadits Nabi Muhammad ﷺ: