Sabtu 27 May 2023 10:00 WIB

Lima Kejanggalan Putusan Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Denny Indrayana mencium aroma politis dari keputusan MK itu.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/Wahyu/Rizky Suryarandika/Antara/ Red: Teguh Firmansyah
Komisi Pemberantasan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait dengan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Jabatan pimpinan KPK diperpanjang dari sebelumnya empat menjadi lima tahun. 

Artinya, jika Presiden mengeluarkan Keppres penetapan baru, maka jabatan Firl dkk diperpanjang satu tahun ke depan menjadi 20 Desember 2024. 

Baca Juga

Namun penetapan ini mendapatkan beragam kritik dan penolakan. Berikut kejanggalan dari dikabulkannya putusan itu menurut sejumlah pengamat maupun anggota dewan seperti dihimpun Republika. 

1. Putusan tak Masuk Akal