Sabtu 27 May 2023 14:32 WIB

Dinkes Evaluasi Dashboard e-Monev Kawasan Tanpa Rokok di Kota Bogor

Kemenkes menjadikan Kota Bogor sebagai pilot project penerapan kawasan tanpa rokok.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor, Sri Nowo Retno.
Foto: Republika/Nugroho Habibi
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor, Sri Nowo Retno.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor menggelar rapat pembinaan pendampingan teknis penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sembilan kawasan di Kota Bogor. Rapat membahas implementasi dashboard e-monev KTR, setelah Kota Bogor menjadi salah satu pilot project program Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Kepala Dinkes Kota Bogor, Sri Nowo Retno, menjelaskan, dashboard e-monev KTR yang dibuat Kemenkes dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) masih bersifat uji coba di tujuh kota. Selain Kota Bogor, program itu diberlakukan di Kota Metro, Bandung, Cimahi, Depok, Klungkung, dan Denpasar.

Retno mengatakan, dashboard e-monev KTR berbasis website dan Android serta disajikan secara real time. Kemenkes juga menerapkan indikator yang harus dipenuhi terkait dashboard e-monev KTR, sehingga muncul skoring dari tujuh kota yang jadi pilot project.

Berdasarkan hasil skoring dari indikator yang sudah ditetapkan Kemenkes, Kota Bogor berada di posisi tiga. "Kami evaluasi kenapa bisa di posisi tiga. Ternyata masalahnya ada pada pelaporan dan juga data sasaran dari Kemenkes terlalu tinggi dan akan kami koreksi," kata Retno di Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/5/2023).

Retno mencontohkan, misalnya data sasaran pada fasilitas kesehatan (faskes) tertulis 15 ribu, padahal faskes di Kota Bogor hanya ada sekitar 1.000 titik. Lalu pada sasaran pendidik tertulis 100 ribu sasaran, padahal jumlah siswanya hanya di puluhan ribu.

Dia menjelaskan, Kota Bogor sudah mengimplementasikan Perda KTR sejak 2009. Perda tersebut juga sudah direvisi pada 2018. Di Perda Kota Bogor ada sembilan tatanan KTR, sementara di pusat baru tujuh tatanan KTR.

Di revisi perda pun ada pelarangan penjualan rokok kepada anak di bawah 17 tahun, tidak boleh ada iklan sponsor rokok, dan pengaturan terkait rokok elektrik. "Kami juga rutin melaksanakan sosialisasi, monitoring, penegakan, sidak, tipiring. Tipiring Kota Bogor sudah terpadu bersama aparat hukumnya dengan pemberian denda kepada pelanggar KTR," ujar Retno.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement